Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi air minum kemasan botol (pexels.com/nerea arance)
ilustrasi air minum kemasan botol (pexels.com/nerea arance)

Intinya sih...

  • BPOM memastikan label "air pegunungan" harus melalui verifikasi sumber air, uji kualitas, dan izin edar resmi sebelum dicantumkan.

  • Proses registrasi AMDK harus sesuai aturan BPOM, termasuk validasi sumber air dan sertifikasi pihak ke-3.

  • Le Minerale dan Kristal termasuk merek yang telah diverifikasi BPOM untuk label "air pegunungan".

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada 10 November 2025 lalu, menyoroti pencantuman label “air pegunungan” pada beberapa produk air minum dalam kemasan (AMDK). Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut. Seperti apa info selengkapnya?

1. Verifikasi ketat untuk label “air pegunungan”

Ilustrasi air minum dalam kemasan (pexels.com/MART PRODUCTION)

BPOM menegaskan bahwa keterangan “air pegunungan” pada label air minum dalam kemasan (AMDK) bukan sekadar tulisan, melainkan harus melalui proses verifikasi sumber air, uji kualitas, hingga izin edar resmi sebelum produsen dapat mencantumkannya secara resmi.

“Sebelum dia mencantumkan label, ada aturan di Peraturan Badan POM, jadi tidak sekonyong-konyong kami memberikan labeling. Ini air dari pegunungan harus ada verifikasinya, dan saya yakin semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu yang sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi,” ujar Prof. Dr. Taruna Ikrar, Ph.D, Kepala BPOM RI.

2. Proses registrasi dan validasi sumber air

Ilustrasi proses produksi air minum kemasan. (unsplash.com/Waldemar)

Taruna menyebutkan seluruh tim kerja registrasi, tim verifikasi sudah memastikan bahwa produk AMDK ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan BPOM, seperti memiliki Dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), melakukan verifikasi dan validasi sumber air, hingga sertifikasi pihak ke-3 seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR.

3. Le Minerale dan Kristal termasuk yang telah diverifikasi

Dalam penjelasannya, Kepala BPOM juga menyampaikan bahwa Le Minerale dan Kristal menjadi salah satu merek yang mencantumkan label “air pegunungan” dan telah diverifikasi BPOM sesuai kriteria. “Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kita cek juga ada. Terus produk-produk lain seperti Kristal. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita,” tambah Taruna.

Dengan standar verifikasi yang semakin ketat, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen melalui pengawasan yang berfokus pada keamanan, mutu, serta kejelasan informasi. (WEB/AD)

Editorial Team