Kementerian Kesehatan RI bersama pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia saat ini sudah menyediakan layanan publik dalam rangka penanggulangan kejadian kegawatdaruratan yang terjadi di masyarakat. Penanggulangan gawat darurat tersebut di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Public Safety Center (PSC).
PSC memberikan pelayanan bagi korban kejadian kegawatdaruratan sehari-hari. Contohnya, korban kecelakaan lalu lintas, kebakaran, ledakan, terjatuh dari ketinggian, tenggelam, digigit binatang buas, serangan jantung mendadak, dan lain-lain.
PSC bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun demikian, karena keberadaan PSC ini masih tergolong baru, tidak sedikit warga masyarakat yang belum tahu apa itu PSC dan bagaimana cara memanfaatkan layanannya. Maka dari itu, yuk, ketahui 8 hal penting mengenai layanan ini!