Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi obat tradisional (pexels.com/cottonbro studio)

Intinya sih...

  • BPOM mengungkap sindikat agen obat bahan alam ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
  • Penemuan 218 item obat tradisional ilegal dengan nilai ekonomis Rp8,1 miliar.
  • Produk yang disita diduga mengandung berbagai bahan kimia obat berbahaya.

Pada 25 September 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mengungkap sindikat agen obat bahan alam ilegal (obat tradisional) di Kota Bandung dan Cimahi. Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan.

Jumlah barang bukti obat tradisional ilegal yang disita sebanyak 218 item. Penemuan ini menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat tradisional tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di