"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." - (HR. Bukhari)
Hukum Membatalkan Puasa karena Melayani Suami, Perhatikan!

- Puasa wajib dan sunah memiliki perbedaan kedudukan dalam Islam.
- Istri boleh menolak melayani suami saat menjalankan puasa wajib, tetapi boleh membatalkan puasa sunah untuk melayani suami.
- Melayani suami dalam konteks hubungan suami-istri hanya diperbolehkan pada malam hari selama bulan Ramadan.
Puasa merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat Islam selama bulan Ramadan, kecuali bagi mereka yang memiliki uzur syar'i. Namun, dalam kehidupan rumah tangga, muncul pertanyaan mengenai hukum membatalkan puasa karena melayani suami, terutama dalam konteks hubungan suami-istri.
Lantas, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam atau justru termasuk dalam larangan yang membatalkan pahala puasa? Temukan jawabannya di artikel ini, ya!
1. Hukum membatalkan puasa karena melayani suami itu tergantung pada jenis puasa yang dilakukan

Sebagai umat Islam, kita mengetahui adanya puasa wajib dan sunah. Puasa wajib contohnya adalah puasa Ramadan, puasa qadha (pengganti Ramadan), atau nazar. Puasa wajib dalam Islam memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada puasa sunah.
Puasa sunnah seperti puasa Daud maupun Senin-Kamis dan puasa lainnya. Ini merupakan puasa yang hukumnya dianjurkan untuk dilaksanakan, tetapi tidak wajib.
Jika pertanyaannya, "Bolehkah membatalkan puasa untuk melayani suami?", jawabannya adalah tergantung pada jenis puasa yang sedang dilakukan. Apakah puasa wajib atau puasa sunah?
Apabila seorang istri sedang menjalankan puasa wajib, seperti Ramadan maupun qadha, ia memiliki hak penuh untuk menolak permintaan suami karena dapat membatalkan puasanya. Hal ini karena puasa wajib adalah perintah Allah SWT dan harus jadi prioritas, sehingga istri boleh menolak untuk melayani suami saat kondisi seperti ini.
Sementara itu, jika istri sedang menjalankan puasa sunah, maka ia boleh membatalkan puasa untuk melayani suaminya. Hal ini karena status puasa yang sedang dilakukan adalah sunah, bukan wajib. Artinya, puasa sunah lebih memiliki fleksibilitas lebih dalam pelaksanaannya, sehingga boleh tidak jadi prioritas.
2. Dua kewajiban yang harus dilakukan suami istri jika melanggar syariat

Seorang istri yang ingin melaksanakan puasa sunah, dianjurkan untuk meminta izin suami kalau ia sedang berada di rumah. Ini dikarenakan suami bisa saja meminta istrinya untuk melayani dirinya sewaktu-waktu.
Kedudukan hukum membatalkan puasa karena melayani suami, harus terlebih dahulu melihat terkait apa bentuk dari ‘melayani suami’ yang dimaksud. Jika melayani suami berupa berhubungan badan, maka jelas ini haram hukumnya dan wajib membayar kafarat dan mengganti puasa. Hal ini sudah dijelaskan di hadis shahih yang berbunyi:
3. Waktu yang tepat melayani suami saat puasa Ramadan

Dalam konteks puasa wajib seperti puasa Ramadan, istri dapat melayani suami di waktu-waktu tertentu yang sudah diperintahkan. Ini sudah dijelaskan di surat Al-Baqarah, yang artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." - (QS. Al-Baqarah:187)
Ayat ini menjawab hukum membatalkan puasa karena melayani suami. Dari ayat ini juga ditegaskan, bahwa melayani suami dalam konteks hubungan suami-istri hanya diperbolehkan pada malam hari selama bulan Ramadan. Jadi, melaksanakan hubungan suami-istri pada siang hari saat berpuasa, hukumnya haram.
Itu dia pemahaman mengenai hukum melayani suami saat puasa. Penting bagi pasangan suami-istri untuk memahami hukum ini agar tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna dan sesuai tuntunan syariat. Semoga bermanfaat!



















