Zakat fitrah berupa uang saat ini sudah diperbolehkan dan banyak digunakan oleh umat Islam, karena dinilai lebih praktis serta memudahkan para atau muzaki untuk menunaikan zakatnya. Namun, jumlah uang yang dibayarkan harus setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Zakat fitrah ini tetap menjadi kewajiban bagi setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Lantas, berapa sebenarnya nominal zakat fitrah berupa uang yang sesuai dengan ketentuan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
