Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Razman Nasution Dijebloskan ke LP Cipinang, Bakal Dipenjara 1,5 Tahun

Razman Nasution Dijebloskan ke LP Cipinang, Bakal Dipenjara 1,5 Tahun
Pengacara Razman Nasution tiba di Bareskrim Polri, Senin (4/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Advokat Razman Nasution resmi ditahan di Lapas Cipinang setelah kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris berkekuatan hukum tetap.
  • Ia dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
  • Upaya kasasi Razman ke Mahkamah Agung telah ditolak, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi final.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Advokat Razman Nasution resmi dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ia resmi ditahan setelah perkara pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan I orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujar Kepala Lapas Cipinang, Sarpani, Jumat (26/6/2026).

Razman akan menjalani hukuman penjara 1,5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pada September 2025. Ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kandas.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More