Jakarta, IDN Times - Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut. Berikut fakta-fakta kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya.
1. Polisi Sita HP hingga Flashdisk Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo
Bareskrim Polri menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak. Selain itu, Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam rangkaian penyelidikan serta penyidikan perkara tersebut.
2. Listyo Sigit dkk Diduga Sadap Presiden RI, Media, hingga Pengusaha
Selain Presiden, para tersangka juga menyadap pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Penyidik masih mendalami perkara serta memeriksa Irjen Slamet Uliandi sebagai saksi, guna mendalami siapa saja tokoh-tokoh yang disadap.
3. Dijerat Pasal Berlapis, Listyo Sigit dkk Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan penyadapan nonprosedural ini, akses ilegal sistem elektronik, dan perubahan informasi elektronik; ancaman hukuman tertinggi mencapai 10 tahun penjara.
4. Kasus Penyadapan Prabowo Belum Penuhi Unsur Makar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pejabat negara diproses sebagai pidana biasa, bukan tindak makar. Polisi masih menyelidiki tujuan penyadapan. Yusril juga menyatakan pasal KUHP dan UU ITE digunakan, sementara ancaman hukuman di atas lima tahun memungkinkan penahanan tersangka.
5. Kapolri sudah melaporkan kasus dugaan penyadapan ke Presiden
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi D Suyudi Ario Seto telah melaporkan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Setelah menerima laporan tersebut, Prabowo memerintahkan agar kasus itu diproses melalui langkah hukum.
6. Modus Operandi Penyadapan Terhadap Prabowo oleh 3 Jenderal
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, kasus dugaan penyadapan ini terbongkar pada 30 Oktober setelah dilaporkan oleh petugas yang mengetahui aksi tersebut. Adapun modus operandinya, penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi), yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
7. Listyo Sigit Sidak Kopdes di Jakarta Sehari Sebelum Jadi Tersangka
Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Listyo Sigit masih menjalankan tugas sebagai KSP dengan sidak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur, Jakarta Timur, Senin (2/untuk mengecek tindak lanjut ketersediaan obat dan barang subsidi.
8. Listyo Sigit Baru Sebulan Jabat Kepala KSP
Listyo sendiri baru menjabat sebagai kepala KSP selama satu bulan. Dia dilantik menjadi Kepala KSP sejak 1 Oktober 2026 lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Listyo menggantikan pejabat sebelumnya, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Pengangkatan Listyo menjadi kepala KSP juga seiringan dengan penetapan Kapolri baru, yaitu Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
9. Motif penyadapan belum terungkap
Polri belum mengungkap motif penyadapan ini, karena itu, Menko Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus penyadapan Presiden Prabowo dan beberapa tokoh, termasuk tujuan dan siapa aktor intelektual di baliknya. kata Yusril menyebut para penyidik Polri harus diberi kesempatan untuk melakukan penyidikan dengan seksama dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
10. Ada dugaan aktor lain di balik kasus penyadapan
Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak menutup kemungkinan adanya aktor politik di luar tiga jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh negara. Dia mengatakan penyidik masih mendalami siapa pihak yang berkepentingan di balik penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang memberikan perintah kepada para tersangka.
11. Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyebut, penyadapan yang dilakukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit bersama mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, adalah ulah oknum, bukan atas nama institusi Polri.