Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) terus melakukan pemeriksaan mendadak selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak PSBB dimulai pada 14 September hingga Senin, 28 September 2020 kemarin, pihaknya telah menyidak 647 perusahaan. Hasilnya, sebanyak 113 perusahaan harus ditutup sementara dalam 3x24 jam.
"69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar COVID-19, 44 perusahaan karena tak menjalankan protokol kesehatan," ujar Andri dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).