Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Bulan Kampanye, Ridwan Kamil Ngaku Habiskan Dana Rp60 Miliar

Calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dikalungi syal Persija oleh The Jakmania ketika blusukan ke Pejaten Timur. (Dokumentasi tim media RIDO)
Calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dikalungi syal Persija oleh The Jakmania ketika blusukan ke Pejaten Timur. (Dokumentasi tim media RIDO)
Intinya sih...
  • Ridwan Kamil menghabiskan Rp60 miliar untuk kampanye, mayoritas untuk APK.
  • Laporan dana awal kampanye mencapai Rp67 miliar, sebagian besar sumbangan dari partai politik.
  • Kang Emil akan menggunakan hak pilih di Jawa Barat karena belum memiliki KTP Jakarta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil, mengaku telah menghabiskan dana hingga Rp60 miliar selama masa kampanye sejak September 2024 lalu. Anggaran itu, kata Ridwan Kamil, paling banyak dipakai untuk pengadaan alat peraga kampanye (APK) termasuk baju, topi, dan aksesoris lainnya, dengan gambar Ridwan Kamil-Suswono. 

"Angkanya (anggaran) di 60-an. Rp60 miliar. Yang saya tahu mayoritas (dana kampanye) buat APK itu ya konkret," ujar Ridwan di Jakarta pada Sabtu (23/11/2024). 

Selain APK, anggaran itu juga digunakan untuk membiayai acara-acara kampanye. Namun, Ridwan Kamil tidak merincikan angkanya secara spesifik.

1. Sebanyak Rp400 juta disumbang oleh Ridwan Kamil-Suswono

Pencatatan soal sumbangan dana kampanye paslon RIDO. (Tangkapan layar situs KPU)
Pencatatan soal sumbangan dana kampanye paslon RIDO. (Tangkapan layar situs KPU)

Sementara, mengutip data resmi dari situs KPU, laporan dana awal kampanye (LDAK) mencapai sekitar Rp67 miliar. Sebanyak Rp66,6 miliar merupakan sumbangan dari partai politik, sedangkan Rp400 juta disumbang oleh paslon.  Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebut dana LADK tersebut cukup untuk membiayai kampanye selama dua bulan.

"Ini pas lah buat Jakarta dalam situasi yang kami hadapi. Kan koalisi kami agak besar, jadi bagi-bagi ini ke mana-mana, dikalikan sekian jumlah mungkin angkanya begitu," kata Kang Emil. 

Sayangnya, baik Ridwan Kamil-Suswono tidak merinci secara detail rincian dana pengeluaran dari sumbangan tersebut. 

2. Ridwan Kamil dan Suswono nyoblos di Jabar saat Pilkada

Suasana kampanye akbar pertama Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Cendrawasih, Cengkareng. (www.instagram.com/@pak_suswono)
Suasana kampanye akbar pertama Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Cendrawasih, Cengkareng. (www.instagram.com/@pak_suswono)

Kang Emil mengaku bakal menggunakan hak pilih pilkada di Jawa Barat. Hal itu lantaran hingga kini dia belum memiliki KTP Jakarta.

"Saya KTP-nya seperti Pak Jokowi dulu, belum ke Jakarta. Jadi, saya nyoblosnya di domisili Bandung untuk Gubernur Jawa Barat," ujar Kang Emil pada 21 November 2024 lalu.

Calon wakil Kang Emil, Suswono, juga akan menggunakan hak pilih di Bogor. Keduanya justru akan mencoblos Gubernur Jabar dan bukan dirinya sendiri.

Pengakuan ini membuat posisinya jadi blunder. Banyak warganet yang mempertanyakan sikapnya karena belum punya KTP Jakarta. Sebagian, juga menilainya tidak serius mengurus Jakarta.

"Bukan warga Jakarta, tapi ngotot nyalon di Jakarta. Saat pilkada, malah tidak bisa nyobolos di Jakarta karena tak punya KTP dan KK Jakarta. Ini kan konyol dan kocak," kata warganet.

"Aneh gak sih, mereka nyuruh nyoblos diri mereka sendiri tapi dirinya sendiri malah nyoblos dan mendukung orang lain di wilayah luar Jakarta?" tanya warganet lainnya. 

3. Masa tenang pilkada berlangsung tiga hari

Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai aturan di dalam Peraturan KPU, usai menggelar kampanye akbar, maka tahapan selanjutnya adalah masa tenang yang dimulai sejak 24 hingga 27 November 2024. Selama masa tenang, ada sejumlah larangan dan aturan yang perlu diperhatikan. 

Pertama, peserta pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Kedua, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Satria Permana
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us