Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

AB86B0E2-0365-40A2-B72F-C765D165FA66.jpeg
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementerian Pertanian dengan kerugian negara Rp5,94 miliar.
  • Kasus ini bermula dari laporan hasil audit BPKP DKI Jakarta dengan nominal kerugian sebesar Rp9 miliar, namun setelah pendalaman ditemukan kerugian negara Rp5,94 miliar.
  • Sudah ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD, berperan sebagai bendahara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini bermula dengan adanya laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta dengan nominal kerugian sebesar Rp9 miliar.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman, pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditemukan kerugian negara Rp5,94 miliar.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD, berperan sebagai bendahara,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro, Rabu (28/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Budi juga menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik. Budi menegaskan pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp5 miliar kepada tersangka," ujarnya.

Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan angka Rp5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.

"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Kasus Suami Bela Istri di Sleman, DPR Panggil Kapolres dan Kajari

28 Jan 2026, 15:03 WIBNews