Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Bongkar Pabrik Senjata Api, 5 Tersangka Ditangkap

Barang bukti senjata api ilegal (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Barang bukti senjata api ilegal (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polda Metro tangkap 5 tersangka
  • Tersangka juga menjual airsoft gun yang dimodifikasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik home industry senjata api ilegal yang diduga telah beroperasi sejak 2018. Senjata api yang diproduksi diduga digunakan berbagai tindak kejahatan di wilayah Jabodetabek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api. Salah satu peristiwa yang menjadi titik awal penyelidikan adalah kasus pencurian sepeda motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, yang dilakukan dengan ancaman senjata api.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan di balik peredaran senjata api ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik jual beli senjata api secara ilegal,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

1. Polda Metro tangkap 5 tersangka

Barang bukti senjata api ilegal (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Barang bukti senjata api ilegal (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah ditangkap dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Lima orang tersangka yang sudah kami tahan di antaranya RR alias Fallas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, RAR alias Edo," kata Iman.

2. Tersangka juga menjual airsoft gun yang dimodifikasi

Polda Metro bungkar pabrik senjata api ilegal (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Polda Metro bungkar pabrik senjata api ilegal (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Iman menjelaskan, jaringan ini memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Senjata api ditawarkan secara terang-terangan melalui media sosial dan platform e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

Barang yang dijual bukan hanya senjata rakitan, tetapi juga airsoft gun yang dimodifikasi hingga bisa menembakkan peluru tajam.

"Kemudian dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan yang pertama modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," tuturnya.

3. Para tersangka terancam 15 tahun penjara

Polda Metro bungkar pabrik senjata api ilegal (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Barang bukti senjata api ilegal (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 20 pucuk senjata yang terdiri dari 11 senjata api dan sembilan airsoft gun. Selain itu, petugas juga mengamankan 233 butir peluru berbagai kaliber serta sejumlah peralatan perakitan senjata.

Namun, asal-usul peluru tajam tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

"Ada tiga tempat pembuatan yang sudah kami lakukan penggeledahan dan saat ini sudah kami police line di wilayah Bandung," ucap Iman.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lima tersangka yang telah ditangkap terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Basarnas Harap Masih Ada Mukjizat Korban Pesawat ATR 42-500 Selamat

20 Jan 2026, 21:47 WIBNews