YLBHI: Insiden Penjual Es Kue Dianiaya Tindak Pidana, Pelaku Harus Diadili

- Pelaku dinilai melanggar kode etik, YLBHI soroti pemberian sanksi penurunan pangkat
- YLBHI desak TNI untuk kembali fokus pada ancaman militer
- YLBHI soroti perlunya perlindungan hukum bagi kelompok usia lanjut
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, insiden pedagang es kue Sudrajat yang dituduh menggunakan zat berbahaya dalam produknya dan mengalami tindak kekerasan dari aparat TNI dan Polri di wilayah Utan Panjang RT 010/RW 05 adalah tindakan pidana.
"Kalau kita lihat dari peristiwanya, ada tindak pidana. Baik itu pertama adalah kekerasan, pemukulan dan lain-lain, pelecehan, kemudian juga ada penyebaran disinformasi," ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam pernyataannya, dikutip Rabu (28/01/2026).
Ia menambahkan, sanksi yang tepat bagi kedua aparat itu bukan permintaan maaf, melainkan proses penyidikan dan pengadilan.
1. Pelaku dinilai melanggar kode etik, perlu diberi sanksi hingga penurunan pangkat

Lebih lanjut, Isnur juga mengatakan, tindakan pemeriksaan makanan disebut bukan wewenang Babinsa atau Bhabinkamtibmas, melainkan tugas BPOM. Pelanggaran ini dianggap tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga kode etik dan peraturan kepegawaian di internal institusi seperti diturunkan pangkatnya.
“Pelaku harus diberikan sanksi etik dan kepegawaian, seperti demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat dan jabatan. Tujuannya agar pengawasan internal hukum juga berjalan,” ujarnya.
2. YLBHI desak TNI untuk kembali fokus pada ancaman militer

Isnur juga mengangkat soal evaluasi kelembagaan. Kehadiran personel TNI dalam urusan sipil seperti ini dianggap tidak sesuai dengan tugas pokoknya di bidang pertahanan sesuai undang-undang.
Lebih lanjut, Isnur mendesak agar TNI kembali fokus pada ancaman militer. “Kita harus mendesak tentara untuk kembali fokus pada urusan pertahanan, menghadapi ancaman militer dan perang, bukan mengurusi makanan,” kata Isnur.
Disamping itu, dia juga menyoroti perlunya reformasi di dalam kepolisian. Munculnya insiden diduga karena aparat polisi tidak memahami hukum, dan ini menjadi catatan penting.
"Demikian pula, kita harus terus mendorong reformasi kepolisian. Bagaimana mungkin ada polisi yang tidak memahami hukum? Tidak memahami bahwa seseorang tidak boleh dituduh secara semena-mena?" ucapnya.
3. YLBHI soroti perlunya perlindungan hukum bagi kelompok usia lanjut

Selain menuntut proses hukum, Isnur juga soroti tanggung jawab negara terhadap warga lanjut usia. Isnur berharap, negara memberikan jaminan penghidupan yang layak bagi kelompok ini.
Ia menegaskan, pemulihan dan jaminan harus diberikan, tidak hanya kepada korban dalam insiden ini, tetapi kepada seluruh warga negara lanjut usia. Hal ini agar mereka dapat bekerja dan hidup dengan perlindungan yang maksimal dari negara.
“Ketika ada warga lansia yang bekerja dan berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya, negara penting untuk segera memberikan pemulihan, rehabilitasi, dan jaminan,” ucapnya.















