Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2023 Sudah Tiga Bulan, KPK Belum Gelar Operasi Tangkap Tangan

Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tahun 2023 sudah berlangsung tiga bulan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sekalipun melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini berbeda dengan 2022 di mana KPK sudah menangkap tangan tiga kepala daerah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengakui hal tersebut. Meski begitu, KPK banyak melakukan penyidikan kasus korupsi.

"Tahun 2023 sekaran ini belum ada yang kena tangkap tangan. Belum ada ya, saya ngomong belum ada tapi surat perintah penyidikan sudah cukup banyak juga yang kita keluarkan," kata Firli, Selasa (21/3/2023).

1. Mayoritas tersangka yang ditangkap KPK dari daerah

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan, pelaku korupsi yang ditangkap KPK didominasi dari pemerintah daerah.  KPK mencatat 54 persen kasus yang ditangani berasal dari daerah.

"Kasus korupsi terjadi 54 persen itu di pemerintah daerah. Kita bagi lagi dua 34 persen terjadi di provinsi, 41 persen terjadi di kabupaten/kota. Ini fakta," ujarnya.

2. Firli Berharap tidak ada pejabat daerah lagi yang tertangkap

Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Pensiunan Polri meminta pejabat di pemerintahan daerah mencegah terjadinya korupsi. Dengan begitu, korupsi semakin berkurang dan hilang dari tanah air.

"Saya minta wali kota, gubernur, bupati tidak bertambah lagi," ungkap Firli.

"Tapi tidak bertambah bukan karena bapak akal-akalan tapi bapak betul-betul sudah melaksanakan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik," sambungnya.

3. KPK tahan 18 tersangka, 2 merupakan buronan

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan catatan IDN Times, KPK sepanjang 2023 belum menangkap tangan. Namun, KPK sudah menahan 18 tersangka dari sembilan kasus berbeda.

Dua dari 18 tersangka yang ditangkap merupakan buronan. Mereka adalah Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us