22 Orang yang Ditangkap usai Demo di DPR Positif Narkoba

- 22 orang dari 337 yang ditangkap setelah kerusuhan di DPR positif menggunakan narkoba
- Jenis zat yang terdeteksi dalam tes urin antara lain metamfetamin, THC, dan obat-obat keras tertentu
- Langkah hukum yang akan diterapkan mengacu pada Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, namun para pelaku diarahkan untuk menjalani rehabilitasi
Jakarta, IDN Times - Dari ratusan orang yang ditangkap usai kerusuhan di depan Gedung MPR/DPR, Polda Metro Jaya menemukan 22 di antaranya positif menggunakan narkoba. Temuan ini didapat setelah penyidik melakukan tes urin terhadap para pelaku yang ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David menyampaikan, total ada 337 orang yang diamankan.
“Dari 337 masyarakat yang diamankan, terdapat 22 orang yang urinnya positif, mengandung narkoba,” kata dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (3/9/2025) malam.
Dari jumlah tersebut, 22 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika maupun obat keras. Jenis zat yang terdeteksi, yakni metamfetamin, THC, dan obat-obat keras tertentu.
Langkah hukum yang akan diterapkan mengacu pada Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Meski demikian mereka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi agar para pelaku bisa pulih.
“Terhadap para pengguna narkoba, akan kami terapkan Pasal 127 ayat 1 dan akan kami lakukan penyembuhan, rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis,” ujarnya.