Selain Direktur, Staf Lokataru Juga Ditangkap Polda Metro Jaya

- Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan stafnya Muzaffar Salim ditangkap Polda Metro Jaya.
- Keduanya dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
- Polisi menambahkan jeratan melalui UU Perlindungan Anak dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Ia dijemput paksa sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur.
Selain menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ternyata ada satu staf Lokataru yang juga ditangkap polisi pada hari ini, Selasa (2/9/2025), yaitu Muzaffar Salim.
"Bahwa pada hari Selasa, 02 September 2025, pukul 13.58 WIB, saudara Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru Foundation, telah dilakukan penangkapan oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya di area kantin Polda Metro Jaya, yang menimbulkan pertanyaan atas prosedur penangkapan yang diterapkan," tulis Lokataru dalam dokumen kronologi penangkapan dua orang tersebut.
Lokataru menduga Muzaffar Salim telah dipantau secara intensif oleh sejumlah personel polisi Polda Metro Jaya lewat penggunaan alat perekam sinyal dan pelacak lokasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai prinsip legalitas dan privasi yang dijamin oleh hukum.
"Upaya penangkapan terhadap saudara Muzaffar Salim sempat dihadang oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Bapak Delpedro Marhaen, di lokasi Polda Metro Jaya, yang menekankan perlunya kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum yang berlaku," tulis Lokataru.
Dijelaskan, ada perdebatan soal penangkapan, prosedur hukum, dan kelengkapan administrasi. Hingga akhirnya ada keputusan Muzaffar Salim dapat diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya dengan ketentuan didampingi oleh kuasa hukum.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen bersama stafnya, Muzaffar Salim, sebagai tersangka dengan sejumlah pasal pidana. Keduanya dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, polisi menambahkan jeratan melalui UU Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 76H yang melarang memperalat anak untuk kepentingan militer maupun politik, serta Pasal 15 yang menegaskan hak anak untuk terlindungi dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, kekerasan, dan peperangan. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenai ancaman Pasal 87 dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Delpedro dan Muzaffar juga dikenakan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi bohong hingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus menjelaskan kronologi penangkapan Delpredro. Diungkapkan, ada tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya dari Subdit II Keamanan Negara terlibat dalam penjemputan tersebut. Aparat disebut membawa surat penangkapan, namun Delpedro sempat mempertanyakan legalitas dokumen dan pasal-pasal yang dituduhkan.
“Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku,” ujar dia, Selasa (2/9/2025).
Delpedro juga meminta didampingi kuasa hukum. Namun, polisi menyatakan surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan penangkapan sekaligus penggeledahan badan dan barang.
“Terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan. Pihak kepolisian kemudian menyarankan Delpedro Marhaen untuk mengganti pakaian, dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, serta akan didampingi kuasa hukum dari Delpedro Marhaen,” kata Fian.