Jakarta, IDN Times - Ganjil genap di Jakarta mulai hari ini Senin (6/6/2022) resmi diperluas. Adapun jumlah total ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta kini menjadi 25 titik.
Angka ini merupakan penambahan setelah sebelumnya DKI Jakarta hanya memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan saja. Sistem ganjil genap di 25 ruas tersebut, diberlakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019.
Dalam pemaparannya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilai, ganjil genap yang diperluas menjadi 25 ruas ini diharapkan bisa menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.