Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Eks Bawahan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditahan KPK

Eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga Kepala Dinas di Kabupaten Pemalang pada era Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Mereka yang ditahan antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad; serta Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5-24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (5/6/2023).

1. KPK baru tahan tiga dari tujuh tersangka baru di kasus ini

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK sebetulnya menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus ini. Namun, baru 3 orang yang ditahan.

Mereka yang belum ditahan antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasasn Permukiman, Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

2. Bawahan eks Bupati Pemalang harus bayar Rp15-100 juta kalau mau naik jabatan

Eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Asep menjelaskan, kasus ini bermula ketika Mukti Agung Wibowo mulai menjabat sebagai Bupati Pemalang untuk periode 2021-2026. Saat itu, Agung mempercayakan Adi Jumal Widodo mengurus rotasi ASN Pemkab Malang.

Agung memerintahkan adanya seleksi terbuka untuk jabatan Eselon IV, III, dan II. Ada sejumlah ASN yang ingin mengisi posisi tersebut dan dipatok tarif beragam, mulai dari Rp15-100 juta.

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," ujarnya.

3. Uang yang diserahkan bawahan eks Bupati Pemalang mencapai Rp650 juta

Eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Asep menjelaskan, penyerahan uang dilakukan tunai di kantor Adi Jumal Widodo yang diketahui oleh Mukti Agung Wibowo. Usai penyerahan uang, para tersangka dinyatakan lulus seleksi dan duduk di jabatan eselon II.

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang
kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung
Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun
2022," ujar Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us