3 Fakta 5 Kg Keripik Pisang Narkoba yang Dimusnahkan Kejari Bogor

- Barang bukti keripik pisang narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghilangkan kandungan zat narkotika yang sudah menyatu dengan bahan makanan tersebut.
- Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan berbagai jenis narkotika konvensional lainnya, seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras yang sering disalahgunakan.
- Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 100 perkara yang sudah inkrah, dengan Kejari Kabupaten Bogor rutin melakukan pemusnahan setiap tiga bulan sekali.
Bogor, IDN Times – Ada-ada saja cara pengedar narkoba mengelabui petugas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor belum lama ini memusnahkan barang bukti yang tidak biasa dan mematikan, "Keripik Pisang Narkoba".
Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025 ini menjadi peringatan keras bagi warga Bogor, agar lebih berhati-hati terhadap camilan mencurigakan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldi Adriansyah, mengatakan jangan bayangkan narkoba di dalam keripik ini berbentuk bubuk yang terlihat jelas. Pelaku menggunakan modus yang sangat rapi, yaitu menyemprotkan langsung cairan zat yang mengandung narkotika ke permukaan keripik pisang.
“Keripik pisangnya itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba. Perkiraan 5 kilo yang ditemukan, masuk di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” ungkapnya, Selasa (6/1/2026).
1. Dimusnahkan dengan cara dibakar

Rinaldi menjelaskan, untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan lagi, petugas memusnahkan 5 kilogram keripik pisang tersebut dengan cara dibakar.
Metode ini dianggap paling efektif untuk menghilangkan kandungan zat narkotika yang sudah menyatu dengan bahan makanan tersebut.
"Barangnya sudah kami bakar akhir tahun," ujarnya.
2. Barang bukti lain dari sabu hingga obat keras

Selain keripik pisang tersebut, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan berbagai jenis narkotika konvensional lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu, ganja, hingga tembakau sintetis. Tak hanya narkotika, obat-obatan keras yang sering disalahgunakan juga ikut dihancurkan, di antaranya yang merupakan pelanggaran UU Kesehatan, yaitu obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, sama Excimer.
“ keripik itu, ada sabu, ganja, tembakau sintetis,” jelas Rinaldi.
3. Hasil dari 100 perkara yang sudah inkrah

Pemusnahan kali ini bukanlah yang pertama. Kejari Kabupaten Bogor rutin melakukan pemusnahan barang bukti setiap tiga bulan sekali. Untuk periode Oktober hingga Desember 2025 saja, terdapat sekitar 100 perkara yang status hukumnya sudah tetap (inkrah).
“Jadi setahun itu kami lakukan 4 kali pemusnahan. Kami mendata perkara-perkara yang sudah inkrah periode bulan berjalan, dari Oktober sampai Desember sekitaran 100 perkara,” pungkasnya.









.jpg)









