KPK Usut Komunikasi Sudewo dan Ketua DPRD Pati Saat Akan Dimakzulkan

- KPK memeriksa Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, terkait komunikasi dengan Bupati Sudewo saat isu pemakzulan mencuat, untuk menelusuri dugaan keterlibatan dalam proses politik tersebut.
- Penyidik juga memeriksa Plt Bupati Risma Ardhi Chandra dan Ketua KPU Pati Supriyanto guna mendalami peran “Tim 8” dalam Pilkada yang memenangkan pasangan Sudewo-Chandra.
- Bupati Pati Sudewo sebelumnya tertangkap tangan KPK atas dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan barang bukti uang Rp2,6 miliar hasil pungutan ilegal tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Ia diperiksa terkait komunikasi yang dilakukan ketika Bupati Pati Sudewo akan Dimakzulkan.
"Kemudian dari pihak DPRD ya ada juga yang diperiksa ya didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD ya terkait khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan ya yang waktu itu bergulir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (25/2/2026).
1. KPK juga periksa Wakil Bupati Pati dan Ketua KPU

Selain Ali, KPK memeriksa Wakil Bupati Pati yang menjadi Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan Ketua KPU Pati Supriyanto. Keduanya diperiksa soal peran Tim 8 dalam Pilkada Pati yang memenangkan Sudewo-Chandra.
"Dari pihak KPU dan juga Plt Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu," ujar Budi di Gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Total ada 12 saksi yang diperiksa KPK. Selain Chandra, Supriyanto, dan Ali, KPK memeriksa Riyoso selaku eks Kadis PUPR Pati, Sugiyono selaku Kadis Kominfo Pati, Teguh Widyatmoko selaku Sekda Pati, Tri Haryama selaku Kadis Permades Pati.
Kemudian Siti Noor alias Nunung selaku ASN Dinas Permades Pati, Sutikno selaku Kabag PBJ Pati, Suhardi selaku Kades Baleadi, Imam Sholiki selaku Kades Gadu, dan Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi Artha Bahana Syariah.
"Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh tim 8 atas perintah saudara SDW. Nah ini didalami dari beberapa saksi yang dipanggil hari ini dan tentu penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami ya proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengkondisian tersebut," ujarnya.
2. Bupati Pati Sudewo kena OTT KPK

Diketahui, Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yakni Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan, sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah demi agar bisa mengisi sejumlah posisi.
Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
3. KPK Sita Rp2,6 M saat OTT Sudewo

Dalam tangkap tangan Bupati Pati Sudewo, KPK menyita uang Rp2,6 miliar. Uang itu diduga hasil memeras calon perangkat desa.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.


















