3 Hakim Kasus Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp1 M dan 308 Ribu SGD

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya hadir di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiga tersangka menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar) dan 308.000 dolar Singapura,” kata jaksa.
Uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Keduanya memberikan 48 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.
Kemudian, 140 ribu dolar Singapura kepada ketiga hakim dengan rincian, sebanyak 38 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, 36 ribu dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36 ribu dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.
“Dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik,” kata JPU.
Kemudian, Meirizka dan Lisa kembali memberikan uang tunai Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura kepada terdakwa Heru.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar jaksa.
Ketiganya pun didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.