Respons Dirjenpas soal Sabu dan Ekstasi di Lapas Tangerang

- Ditjen Pemasyarakatan menegaskan komitmen memberantas narkoba di lapas setelah ditemukan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 27 Februari 2026 malam.
- Temuan berawal dari laporan petugas lapas kepada polisi yang kemudian mengamankan dua narapidana, JI dan MFI, beserta barang bukti narkotika di kamar tahanan.
- Barang bukti berupa sabu 18,44 gram, tembakau sintetis total 38,05 gram, dan 96 butir ekstasi diserahkan ke kepolisian; keduanya kini masih diperiksa lebih lanjut.
Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, menyusul temuan sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, Jumat (27/2/2026) malam.
"Dalam sidak dan pemeriksaan telah ditemukan barang-barang terlarang, dan sudah dilaporkan dan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut, dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Selasa (3/3/2026).
1. Akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku

Rika menjelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran tetap berkomitmen menegaskan ketiadaan narkoba dan handphone di lingkungan lapas. Dia mengatakan siapapun yang terbukti terlibat akan dijatuhkan sanksi dan atau tindakan tegas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan penegak hukum," kata dia.
2. Temuan narkoba di kamar tahanan

Temuan narkoba tersebut bermula dari laporan petugas lapas kepada aparat kepolisian sekitar pukul 22.30 WIB, terkait dugaan adanya narkotika di kamar tahanan.
Tim dari Satresnarkoba kemudian merespons laporan tersebut, dan tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, dua orang berinisial JI dan MFI ditangkap. Barang bukti narkoba ditemukan di kamar tahanan.
3. Barang bukti yang disita

Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip bening berisi sabu seberat 18,44 gram milik JI, satu plastik klip bening berisi bibit tembakau sintetis 26,56 gram milik JI, serta satu plastik klip bening berisi 96 butir pil ekstasi milik JI. Selain itu, turut ditemukan satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis seberat 11,49 gram milik MFI.
Seluruh barang bukti telah diserahkan petugas lapas kepada kepolisian, untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua terduga juga telah dimintai keterangan dan masih menjalani pemeriksaan.

















