Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: KPK OTT Bupati Pekalongan hingga Prabowo Undang Mantan Presiden

TOP 5: KPK OTT Bupati Pekalongan hingga Prabowo Undang Mantan Presiden
Presiden Prabowo mengundang mantan Presiden, Wakil Presiden hingga Ketua Umum Partai Politik ke Istana (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Kepresidenan Jakarta pada 3 Maret 2026, dengan Jokowi dipastikan hadir dalam pertemuan tersebut.
  • KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dan membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi.
  • Dua drone menghantam Kedutaan Besar AS di Riyadh, Arab Saudi, menyebabkan kebakaran kecil dan kerusakan material terbatas di kompleks diplomatik tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden ke Istana, Selasa (3/3/2026). Berita tersebut menjadi salah satu yang populer di IDN Times.

Selain itu, KPK yang melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang minta hakim nyatakan penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah, mantan petinggi grup Wilmar divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap hakim, hingga Kedutaan AS di Arab Saudi yang diserang juga turut masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.

1. Prabowo undang mantan presiden dan wapres ke istana

Presiden Prabowo Subianto mengundang mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (Wapres) ke Istana Kepresidenan Jakarta Selasa (3/3/2026). Salah satu yang dipastikan hadir adalah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.

"Insyaallah hadir," ujar ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, Selasa (3/3/2026).

Baca selengkapnya di sini!

2. KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangang (OTT). Kali ini, OTT dilakukan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq.

"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (3/2/2026).

Baca selengkapnya di sini!

3. Kedutaan AS di Arab Saudi dihantam drone, picu kebakaran di kompleks diplomatik

Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Ibu Kota Arab Saudi, Riyadh, dihantam oleh dua drone. Tak hanya itu, dilaporkan terjadi kebakaran terbatas di kompleks diplomatik tersebut, seperti disampaikan Kementerian Pertahanan Arab Saudi.

“Serangan terhadap Kedutaan Besar AS menyebabkan kerusakan material kecil pada kompleks tersebut,” kata Kementerian Pertahanan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (3/3/2026).

Baca selengkapnya di sini!

4. Yaqut minta hakim menyatakan penetapan tersangka KPK tidak sah

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Yaqut memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca selengkapnya di sini!

5. Kasus suap hakim, eks petinggi grup Wilmar divonis 6 tahun bui

Mantan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam kasus dugaan suap hakim dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, Hakim menyatakan Syafei tak terbukti melakukan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Baca selengkapnya di sini!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More