4 Anak Tewas Berjajar di Kontrakan Telah Dimakamkan di Depok

Depok, IDN Times - Sebanyak empat orang korban anak dalam kasus pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) lalu, telah dimakamkan. Jenazah mereka dimakamkan di kawasan Bedahan, Sawangan, Minggu sore (10/12/2023).
Pemakaman dilangsungkan dengan didampingi oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, ibu korban berinisial D, hadir bersama keluarganya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, juga ikut menemani prosesi pemakaman itu.
"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya empat anak yang tidak berdosa semoga mereka mendapatkan surga Allah SWT," ujar Bintoro kepada IDN Times, Minggu (10/12/2023)
1. Ibu korban sudah dimintai keterangan

Setelah menetapkan Panca sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah meminta keterangan dari D. Nantinya, keterangan dari D akan menjadi salah satu kunci dalam pengusutan kasus ini.
"Kami sudah menetapkan P sebagai tersangka. Selanjutnya, hari ini kami berhasil untuk meminta keterangan dari ibu D, selaku ibu dari empat korban ini," tutur Bintoro.
Polres Jakarta Selatan dalam waktu dekat juga akan melaksanakan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap tersangka, untuk mengetahui sejauh mana peran dan motif dari perbuatan kejinya. Selain itu, Polres Jakarta Selatan bersama stakeholder lainnya, termasuk Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, akan membantu dalam pemulihan psikologis keluarga korban.
"Bahkan kami didukung oleh psikiater dan ahli kedokteran forensik," kata Bintoro.
2. Kondisi ibu korban telah membaik

Kondisi Panca, menurut Bintoro, belakangan sudah membaik. Memang, Panca sempat berusaha bunuh diri usai melakukan tindakan kejinya dan kini sedang menjalani proses hukum.
Sementara, terkait kondisi D, juga sudah berangsur pulih. Hanya saja, perlu pendampingan agar mentalnya membaik.
"Kalau untuk pelaku sudah membaik. Istri atau ibu korban, Alhamdulillah hari ini bisa juga hadir sama-sama dalam rangka pemakaman para korban," tutup Bintoro.
3. Tersangka terancam hukuman mati

Panca dalam kasus ini dijerat Pasal 348 Juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas tindakannya, dia terancam hukuman mati.
“Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Bintoro saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).