Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Pernyataan Dewan Pers soal ART Trump: Cabut Pasal 3.3 karena Bertentangan

4 Pernyataan Dewan Pers soal ART Trump: Cabut Pasal 3.3 karena Bertentangan
Ketua Dewan Pers, Prof.Komaruddin Hidayat di acara Real Talk with Uni Lubis pada Senin (21/07/2025) (IDN Times/ Muhammad Athif Aiman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Dewan Pers menyoroti pasal dalam perjanjian RI-AS yang membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, dinilai bertentangan dengan regulasi pers dan penyiaran nasional.
  • Ketentuan lain dalam perjanjian meminta Indonesia menahan diri dari mewajibkan platform digital AS mendukung media lokal, yang dianggap tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
  • Dewan Pers meminta pemerintah mencabut klausul terkait kepemilikan asing dan dukungan platform digital agar kebijakan tetap memperkuat jurnalisme berkualitas serta menjaga kemandirian pers nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mencatat terdapat sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC, yang berpotensi berdampak pada kehidupan pers di Indonesia.

"Pertama, investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam Pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan," ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan, Rabu (11/1/2026).

1. Modal asing dari AS untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat Kongres.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat Kongres. (AFP/Kenny Holston)

Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini maka modal asing khusus bagi investor asal Amerika Serikat untuk sektor media, akan dibuka hingga 100 persen.

Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20 persen.

"Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas," katanya.

2. RI menahan diri dari mewajibkan platform AS berbagi data dan keuntungan

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Kedua, lanjut Komaruddin, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Ketentuan soal ini tertuang dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia "menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

"Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas," katanya

3. Perjanjian ART akan membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tak bergigi

WhatsApp Image 2025-07-21 at 15.35.06 (1).jpeg
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat saat wawancara program Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Komaruddin menerangkan, Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Bentuk kerja sama yang bisa dilakukan, yang diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.

"Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif," ungkapnya

4. Pemerintah sebaiknya mencabut Pasal 3.3 perjanjian ART

WhatsApp Image 2025-07-21 at 17.47.41 (2).jpeg
Ketua Dewan Pers, Prof.Komaruddin Hidayat di acara Real Talk with Uni Lubis pada Senin (21/07/2025) (IDN Times/ Muhammad Athif Aiman)

Oleh karena itu, Dewan Pers berpendapat pemerintah sebaiknya mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan, karena tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pemerintah sebaiknya mencabut Pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jumalisme Berkualitas," tegasnya.

"Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers," tegasnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More