Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DKPP Beri Sanksi Keras Anggota KPU RI-Jabar Soal Kasus Sewa Helikopter

DKPP Beri Sanksi Keras Anggota KPU RI-Jabar Soal Kasus Sewa Helikopter
Ilustrasi sidang pelanggaran kode etik DKPP. Dok. Humas DKPP
Intinya Sih
  • DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jabar Abdullah Sapi’i karena terbukti melanggar kode etik terkait sewa helikopter.
  • DKPP merehabilitasi nama baik Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno karena tidak terbukti melanggar, serta memerintahkan KPU menjalankan putusan dalam tujuh hari dengan pengawasan Bawaslu.
  • Pengadu menilai sewa helikopter ke Cidaun, Cianjur, tidak efisien karena dapat ditempuh darat; Parsadaan dan Abdullah menyebut perjalanan itu bagian tugas dan dukungan sekretariat KPU Jabar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i terkait kasus pemborosan anggaran karena menyewa helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Parsadaan sebagai Teradu I dan Abdullah Teradu II dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

"Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ratna Dewi Pettalolo.

1. DKPP minta KPU laksanakan putusan maksimal tujuh hari

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap (tengah) menjelaskan tentang pendaftaran PPK di kantor KPU Depok. (IDNTimes/Dicky)
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap (tengah) menjelaskan tentang pendaftaran PPK di kantor KPU Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, pihaknya mengabulkan sebagian laporan yang diadukan para pengadu. Namun ia menyatakan, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno tidak terbukti melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, DKPP memulihkan nama baik Bernad sebagai Teradu III.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harapan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy.

"Empat, merehabilitasi nama baik Teradu III, Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Dalam poin putusan selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta mengawasi putusan tersebut.

2. Sidang kode etik DKPP soal KPU sewa helikopter

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Perkara ini diadukan oleh Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Keempat principal tersebut memberikan kuasa dalam pengaduan ini kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).

Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah menggunakan helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024. Penggunaan helikopter menurut pengadu melanggar prinsip efisiensi karena lokasi tersebut masih dapat dijangkau melalui transportasi darat.

Sedangkan Teradu III diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan oleh Teradu I dan Teradu II. Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.

Salah satu kuasa dari principal, Rizki Agus Saputra mengatakan, jarak antara kantor KPU RI dengan lokasi acara pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun adalah 241 kilometer. Menurutnya, jarak tersebut dapat ditempuh hanya dengan waktu 5 jam jika menggunakan moda transportasi darat.

“Karena kemarin kami sudah sempat melaksanakan survei lapangan,” ungkap Rizki.

Terlebih, Rizki menambahkan, akses jalan menuju Kecamatan Cidaun terbilang cukup baik sehingga tidak memerlukan moda transportasi udara untuk mencapai lokasi pelantikan KPPS.

Pihak Pengadu juga menyebut tidak ada parameter yang jelas bagi para Teradu saat memilih hadir dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan menggunakan moda transportasi udara. Padahal pada saat yang bersamaan terdapat ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang melaksanakan pelantikan KPPS.

Sementara salah satu principal Hadar Nafis Gumay menduga penggunaan helikopter ini sebagai tindakan yang melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

“Dalam hal ini, penggunaan helikopter patut diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya dan pemborosan anggaran dan bukan atas kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga,” jelasnya.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I) berdalih, pelantikan KPP merupakan tahapan pemilu, yang menurut ketentuan perundang-undangan, harus diselenggarakan dan dipantau oleh KPU. Sehingga itu, ia menegaskan bahwa kehadirannya di Kecamatan Cidaun masih dalam lingkup tugas dan kewenangannya sebagai Anggota KPU RI.

Parsadaan menambahkan, dirinya hadir dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, juga untuk memenuhi undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat.

“Seluruh proses penyewaan dan SPK moda transportasi helikopter tersebut tidak sekalipun melibatkan Teradu I,” jelasnya.

Dalam sidang ini diketahui bahwa proses penyewaan helikopter yang digunakan untuk menuju Kecamatan Cidaun dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut KPU Jabar).

“Teradu I diundang oleh KPU Provinsi untuk menghadiri pelantikan KPPS di Cianjur dan disiapkan kendaraan berupa helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Foya-foya dan pemborosan di mananya yang kemudian dibebankan kepada Teradu I?,” ucap Parsadaan.

3. Penggunaan helikopter dinilai sebagai bentuk dukungan Sekretariat KPU Jabar sesuai ketentuan

Ilustrasi KPU (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Anggota KPU Jabar, Abdullah Sapi’i (Teradu II), mengungkapkan bahwa awalnya ia akan hadir dan memantau pelantikan KPPS di wilayah Kabupaten Kuningan. Namun, rencana ini berubah saat pihak KPU Provinsi Jawa Barat menerima informasi bahwa Teradu I akan hadir dalam pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur.

Menurut Abdullah, ia ditugaskan mendampingi Teradu I di Kabupaten Cianjur berdasar keputusan rapat pleno rutin KPU Jabar pada 22 Januari 2024.

Abdullah mengatakan, sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jabar, sudah sewajarnya ia mendampingi Teradu I yang menjabat sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Litbang KPU RI. Menurutnya, kehadiran fisik dalam pelantikan KPPS akan sangat membantu proses pengawasan kegiatan tersebut.

Ia menyebut, penggunaan helikopter ke Kecamatan Cidaun ini merupakan bentuk dukungan Sekretariat KPU Jabar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Fasilitasi moda transportasi helikopter merupakan tugas dan wewenang sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020,” ungkap Abdullah.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III), menegaskan tidak berkaitan dengan pengadaan helikopter yang digunakan Teradu I dan Teradu II menuju Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, pengelolaan anggaran negara di KPU RI tidak tersentral dalam Sekretariat Jenderal (Setjen) saja, melainkan terdistribusi kepada masing-masing satuan kerja dan pejabat pelaksana anggaran dalam satuan kerja tersebut.

“Keberadaan suatu komponen belanja dalam DIPA, DIPA Petikan, RKK, maupun POK Satker KPU Provinsi Jawa Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa komponen belanja tersebut diketahui, diperiksa, disetujui, ataupun menjadi tanggung jawab Teradu III,” jelas Bernad.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More