Pemerintah Masih Kaji Aturan Batas Nikotin, Petani Datangi Kemenko PMK

- Petani tembakau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat mendatangi Kemenko PMK untuk meminta pengkajian ulang rencana batas nikotin di bawah 1 persen dan tar di bawah 10 persen.
- APTI menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu usaha tembakau, termasuk mata pencaharian petani dan pekerja pengolahan, terutama karena tembakau menjadi komoditas utama di Jember.
- Kemenko PMK menyatakan aturan masih tahap awal; pemerintah membuka uji publik dengan mempertimbangkan aspirasi pelaku tembakau, dampak ekonomi, kesehatan, dan perlindungan generasi muda.
Jakarta, IDN Times – Perwakilan petani tembakau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat mendatangi Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengaturan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, Suwarno, mengatakan petani khawatir pengaturan kadar nikotin di bawah 1 persen dan tar di bawah 10 persen akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha tembakau.
"Kami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rancangan aturan tersebut agar tidak merugikan petani," ujar Suwarno dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2027).
1. Tembakau jadi salah satu komoditas terbanyak di Jember

Menurut Suwarno, tembakau menjadi salah satu komoditas utama di Jember, yang menopang perekonomian masyarakat.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi mata pencaharian pelaku usaha tembakau, mulai dari petani hingga pekerja di sektor pengolahan.
2. Aturan masih tahap pengkajian

Menurut Suwarno perwakilan Kemenko PMK menyatakan pembahasan pengaturan ambang batas nikotin dan tar, masih berada pada tahap awal serta belum akan ditetapkan dalam waktu dekat
Sementara, Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji berharap pemerintah terus melibatkan petani dalam proses penyusunan kebijakan, agar aspirasi pelaku usaha tembakau dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum regulasi ditetapkan
3. Pratikno buka uji publik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, membuka Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Pratikno menyampaikan pemerintah memahami adanya berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.
“Kami memahami ada banyak perbedaan pandangan dan kekhawatiran dari para petani tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau. Kekhawatiran dari para buruh. Kekhawatiran dari para pelaku industri dan pedagang,” kata Pratikno.
Namun di sisi lain, perhatian terhadap dampak kesehatan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan ini, terutama terkait perlindungan bagi generasi muda. Kekhawatiran tersebut turut menjadi perhatian dari para orang tua, akademisi, dan aktivis kesehatan.
















