Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK terkait Sengketa Lahan di Tapos

435EAFD4-10B7-46BF-AD7E-F6C3BD37D560.jpeg
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu (YouTube KPK).
Intinya sih...
  • Ketua dan Wakil PN Depok terjaring OTT KPK terkait sengketa lahan di Tapos.
  • Ada lima tersangka, termasuk Juru Sita PN Depok dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
  • KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep dalam jumpa persnya di KPK, Jumat (6/2/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh saudara BBG (Bambang Setyawan) disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Hamdan Zoelva: Perlakuan Eksekusi Hotel Sultan Tak Adil

07 Feb 2026, 00:48 WIBNews