Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pandji Pragiwaksono Harap Kasusnya Selesai dengan Restorative Justice

F9A55AFE-7661-4AED-A19C-9ED364835ADC.jpeg
Pandji Pragiwaksono (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kuasa Hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar berharap kasus diselesaikan dengan restorative justice.
  • Pandji dijerat empat pasal, termasuk penodaan agama dan penyebaran kebencian.
  • Haris Azhar mendorong Polda Metro agar memanfaatkan KUHP baru untuk restorative justice.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar berharap kasus yang menjerat kliennya diselesaikan secara restorative justice.

Dalam kasus ini, terdapat empat pasal yang mengancam Pandji dari laporan-laporan tersebut yakni Pasal 300 tentang Penodaan Agama, Pasal 301 tentang penistaan agama, Pasal 242 tentang keterangan palsu dan Pasal 243 tentang penyebaran kebencian.

“Jadi harus bisa dengan cara-cara yang mulai diadopsi namanya restoratif. Restoratif itu artinya membuka, menghamparkan fakta secara seimbang, secara ikhlas dan tulus dari masing-masing pihak, dicari ketidak-temuannya di mana,” ujar Haris Azhar di Polda Metro, Jumat (6/2/2026).

Sebab menurutnya, pertunjukan Mens Rea itu bagian dari usaha Panji menunjukkan sikap tidak terima kalau salat justru dipakai sebagai alat politik.

“Jadi sebetulnya jangan-jangan kami menafsirkan secara sepihak, kami dari pihak Panji, Panji menafsirkan sebetulnya niatnya sama-sama baik,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Haris Azhar mendorong Polda Metro agar memanfaatkan KUHP baru dan memfasilitaso restorative justice.

“Kami berharap pihak Polda Metro Jaya bisa memanfaatkan kemewahan yang disediakan oleh KUHP yang baru. Ini akan jadi preseden yang baik, akan jadi modalitas yang baik bagi kepolisian secara institusional, bagi para stand up comedian, dan juga bagi kita semua secara lebih luas,” kata Haris Azhar.

Sementara itu, Pandji siap untuk menempuh restorative justice. Ia yakin kasusnya bisa ditempuh dengan mediasi dan dialog.

“Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya, saya selalu bersedia untuk dialog. Bahkan saya sama Haris berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Selalu terbuka kok,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Pandji Pragiwaksono Harap Kasusnya Selesai dengan Restorative Justice

06 Feb 2026, 20:44 WIBNews