Jakarta, IDN Times - Selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta berjanji menyalurkan bantuan berupa bahan kebutuhan pokok untuk warga yang membutuhkan.
Permberian bantuan ini dimulai sejak Kamis (9/4) lalu secara bergilir dengan cara door to door, agar tak membuat kerumunan warga.
Lalu, bagaimana kriteria penerima bantuan di Jakarta?