Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenkes Dinilai Ancam Nasib Petani Cengkeh Lewat Aturan Kemasan

Kemenkes Dinilai Ancam Nasib Petani Cengkeh Lewat Aturan Kemasan
Ilustrasi tembakau/ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Intinya Sih
  • Kemenkes dikritik karena memasukkan aturan kemasan polos rokok dalam RPMK, yang dinilai mengancam ekosistem pertembakauan nasional dan memicu protes dari petani tembakau serta cengkeh.
  • Petani menilai aturan itu akan menyulitkan industri menjual produk, sehingga pembelian bahan baku dari petani berkurang dan berdampak pada penghasilan mereka di daerah penghasil tembakau.
  • Asosiasi petani cengkeh memperingatkan kebijakan ini bisa memukul sekitar 1,5 juta petani di 10 provinsi karena sebagian besar hasil cengkeh diserap industri hasil tembakau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan kembali menuai sorotan usai memasukkan aturan penyeragaman kemasan rokok atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.

Aturan tersebut diprotes petani tembakau dan petani cengkeh karena dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional.

Dalam konsultasi publik RPMK yang digelar pada Senin (25/5/2026), para petani menilai rancangan aturan itu akan mengorbankan para petani cengkeh dan tembakau karena mewajibkan seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan warna seragam pantone 448C atau kemasan polos.

1. Berdampak pembelian bahan baku

Ilustrasi tembakau (IDN Times/Bagus F)
Ilustrasi tembakau (IDN Times/Bagus F)

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, mengatakan aturan standardisasi kemasan akan mempersulit industri dalam menjual produk sehingga berdampak pada pembelian bahan baku dari petani. Menurut dia, kondisi itu berpotensi membuat petani menjadi pihak yang paling terdampak.

“Jangan lah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi,” ujar Agus dalam keterangan, Kamis (28/5/2026).

2. Petani belum dapatkan aturan yang menyejukkan

Ilustrasi tembakau/IDN Times/Debbie Sutrisno
Ilustrasi tembakau/IDN Times/Debbie Sutrisno

Agus menilai, rancangan aturan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil daerah penghasil tembakau seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat yang selama ini menggantungkan perekonomian masyarakat pada komoditas tembakau. Ia menegaskan, saat musim kemarau seperti sekarang, tembakau menjadi salah satu tanaman utama yang bisa diandalkan petani.

“Ini soal sumber mata penghasilan, tolong diakomodir. Kami, petani tembakau, sampai hari ini belum pernah mendapatkan perlindungan berupa aturan yang menyejukkan,” kata Agus.

3. Berdampak pada 1,5 juta petani

ilustrasi cengkeh (pixabay.com/Zichrini)
ilustrasi cengkeh (pixabay.com/Zichrini)

Ia juga mempertanyakan absennya kementerian lain seperti Kementerian Pertanian dalam konsultasi publik RPMK tersebut. Agus menilai, hal itu menunjukkan penyusunan aturan masih dilakukan secara sektoral tanpa melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan.

Penolakan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman. Ia menyebut, aturan penyeragaman kemasan akan berdampak pada sekitar 1,5 juta petani cengkeh di 10 provinsi karena mayoritas hasil cengkeh nasional diserap industri hasil tembakau.

“Kami, petani cengkeh sangat keberatan dan menolak standardisasi kemasan ini. Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh,” ujar Budhyman.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More