PKS: Ambang Batas Parlemen Jaga Stabilitas Politik

- PKS menolak ide fraksi gabungan di parlemen sebagaimana usulan PAN.
- PKS menilai ambang batas parlemen masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.
- PAN mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen karena jutaan suara terbuang sia-sia.
- CSIS usul ambang batas parlemen diturunkan bertahap mulai pemilu 2029.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menegaskan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.
Hal ini disampaikan sekaligus merespons usulan PAN terkait penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai membuat jutaan suara terbuang sia-sia. Kholid menilai, ambang batas berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan.
Dengan demikian, proses pengambilan kebijakan strategis oleh pemerintah tidak terjebak dalam kebuntuan akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah.
"Keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability)," kata Kholid kepada wartawan, Rabu (4/1/2026).
Di sisi lain, ia menilai, kinerja parlemen lebih optimal apabila komposisi partai lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yang signifikan.
"Maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.
1. PKS tolak ide fraksi gabungan di parlemen

Kholid juga menanggapi usulan fraksi gabungan yang dapat dibentuk di parlemen menyusul adanya penghapusan ambang batas. Ia menilai, fraksi bukan sekadar wadah administratif, melainkan representasi platform, ideologi, dan arah perjuangan politik.
Kholid mengatakan, menyatukan partai-partai tanpa kesamaan platform akan mengaburkan mandat konstituen. Selain itu, upaya seperti juga dapat menurunkan kualitas representasi kebijakan di parlemen yang harusnya berbasis pada aspirasi politik. Ia menilai, setiap partai tak dipaksa bersatu dalam wadah fraksi gabungan.
"Terkait usulan fraksi gabungan, kami memandang bahwa fraksi bukan sekadar wadah administratif, melainkan representasi platform, ideologi, dan arah perjuangan politik setiap partai yang tidak bisa dipaksakan dalam satu fraksi gabungan," kata dia.
2. PAN usul ambang batas parlemen dihapus

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Eddy Soeparno mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary trashold) dihapus karena banyak suara yang terbuang sia-sia.
Ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 ditetapkan empat persen, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Perludem. Dalam putusannya, MK berpendapat angka ambang batas parlemen harus diubah sejak Pemilu DPR 2029, tapi besaran persentasenya diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU.
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, ia berharap ambang batas parlemen dapat disamakan dengan yang terjadi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
"Kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," kata Anggota Komisi XII DPR RI itu.
3. CSIS usul ambang batas parlemen diturunkan bertahap

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez berpandangan, penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk mencari titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik.
Hal ini disampaikan Arya Fernandez dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 perse ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.
Menurutnya, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di parlemen, sedangkan ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang.
“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujar dia.

















