Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Mantan Pegawai Rafael Alun yang Kini Bekerja di KPK

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Persidangan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang hadir adalah Rani Anindita Tranggani.

Ia menjadi saksi karena pernah bekerja di perusahaan Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana. Namin, kini ia mengaku bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

1. Pegawai KPK bekerja pada Rafael Alun sampai 2005

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam dakwaan, PT Artha Mega Ekhadana disebut menjadi perusahaan yang digunakkan Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjadi Direktur Keuangan di perusahaan itu.

"Dulu di ARME sampai tahun 2005," ujar Rani.

2. Rafael Alun terima gratifikasi Rp16,4 miliar

Tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

3. Rafael dan istri lakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi dalam dua periode, yakni 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us