Pelaku Ngaku Nyesal Siram Air Keras Andrie Yunus: Bikin Malu Keluarga

- Empat anggota Denma BAIS TNI diadili atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Para terdakwa mengaku menyesal karena tindakan mereka mencoreng nama baik keluarga dan institusi TNI.
- Mereka mengungkapkan ide penyiraman muncul setelah menolak opsi pemukulan, dengan alasan prosesnya lebih cepat dan dianggap lebih mudah dilakukan.
Jakarta, IDN Times - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan. Mereka merasa tindakannya tersebut telah membuat malu keluarga dan institusi TNI.
Hal tersebut disampaikan keempat terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).
"Kami merasa menyesal karena nama baik keluarga, terus institusi TNI menjadi buruk, majelis," kata Terdakwa III.
"Siap, izin kami merasakan penyesalan terhadap kejadian tersebut, majelis," timpal Terdakwa II.
Dalam kesempatan itu, motif empat terdakwa yang merupakan anggota Denma BAIS TNI (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI) melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali dibahas.
Dalam kesempatan itu, terdakwa mengaku sempat ingin melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus dengan cara memukul. Namun, niatan tersebut batal dilakukan, mereka mengklaim lebih memilih dengan menyiram Andrie Yunus dengan air keras.
"Terdakwa I mempunyai ide bagaimana kalau kita pukul saja. Namun, dibantah oleh Terdakwa II, tidak sependapat. Ya, betul?" kata Oditur Militer.
"Jangan dipukuli, disiram saja pakai air pembersih," jawab salah satu terdakwa.
Para terdakwa menyepakati metode penyerangan dengan air keras itu, karena dianggap lebih efektif. Salah satu pertimbangannya waktu penyerangan yang lebih singkat, ketimbang harus memukul.
"Siap, kalau dipukuli terlalu lama," kata terdakwa II.
"Cepat prosesnya. Lebih mudah dibanding dipukuli," sambungnya.
Namun, Terdakwa II mengaku tidak terpikirkan tindakan penyiraman air keras yang dilakukan, bisa menyakiti lebih cepat.
"Siap, tidak berpikiran ke arah sana," ungkapnya.


















