Ade Armando Dikeroyok Usai Diteriaki Penista Agama oleh Ibu-Ibu

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Muhammad Dhia Ul Haq mengakui perbuatannya. Menurutnya, hal itu dipicu teriakan ibu-ibu yang ada di lokasi.
"Kita orang di lokasi semuanya tertuju kepada saudara saksi karena teriakan dari kedua ibu tersebut," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
1. Terdakwa lainnya tidak membantah

Terdakwa lainnya, Muhammad Bagja, tidak membantah keterangan koleganya. Ia setuju dengan keterangan yang disampaikan Dhia Ul Haq.
"Saya ikuti saudara Dhia," ujarnya.
2. Celana Ade Armando sempat ditarik

Ade Armando yang hadir sebagai saksi juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan ada ibu-ibu yang meneriakinya sebelum jadi bulan-bulanan massa.
"Jadi mula-mula satu orang memukul dari belakang. Lalu, tiba-tiba seperti memicu ya, kemudian saya merasakan pukulan itu datang dari depan samping semua dan itu bertubi-tubi karena saya tahu pasti bukan satu orang yang memukuli saya," ujar Ade Armando.
"Ketika saya mulai terjatuh saya mulai merasakan, saya bukan hamya dipukuli, tapi celana saya berusaha ditarik," sambungnya.
3. Ade Armando diamuk massa saat demo di DPR pada April 2022

Diketahui, Ade Armando diamuk massa ketika berada di depan Gedung DPR, Senin, 11 April 2022. Mukanya babak belur dan celananya dilucuti hingga tubuhnya sempat terseret di jalanan.
Polisi pun langsung mengamankan Ade Armando dari pengeroyokan massa. Setelahnya, Ade langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk menjalani perawatan.
Polisi akhirnya menetapkan sejulah tersangka dan sudah mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan diakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade Parmando.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," bunyi kutipan dakwaan seperti dikutip melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.