Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Metro Ringkus Begal Bersenjata Api di Cikarang yang Sempat Viral

Polda Metro Ringkus Begal Bersenjata Api di Cikarang yang Sempat Viral
ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal bersenjata api di Cikarang yang sempat viral, dengan tindakan tegas karena pelaku membawa senjata saat penangkapan.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan komplotan ini telah beraksi di enam lokasi lain di Jakarta Timur dan Bekasi, dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  • Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya akan meningkatkan patroli sinergis di titik rawan untuk mencegah kejahatan jalanan, didukung peran aktif masyarakat dan media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal bersenjata api di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan aksi kedua pelaku berinisial JF dan AS itu sempat viral di media sosial.

"Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas, kami melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya, Selasa (19/5/2026).

Iman menjelaskan pihaknya tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas demi menjaga keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, terutama terhadap para pelaku begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kendati demikian, pelaksanaan tugas di lapangan tetap mempedomani penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," ucapnya.

Ia menambahkan ​berdasarkan hasil pemeriksaan sementara selama perjalanan usai ditangkap, komplotan ini diketahui telah beraksi di enam lokasi lain yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 306 (pelanggaran senjata dan bahan peledak ilegal), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iman menyebutkan keberhasilan penangkapan yang cepat ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat, apresiasi tinggi kepada jajaran Poskamling binaan dan para aktivis media sosial yang responsif memberikan informasi mengenai gangguan keamanan.

Selain itu, untuk mengantisipasi maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya berkomitmen meningkatkan upaya preventif melalui patroli pengamanan berskala sedang hingga besar.

"​Patroli sinergis antara Polres dan Kodim di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini akan menyasar titik-titik dan waktu-waktu rawan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ucap Iman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More