Admin Gejayan Memanggil Ditetapkan Jadi Tersangka Penghasutan

- Admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein (SH) ditetapkan jadi tersangka penghasutan anarki saat demo di Jakarta.
- Ada lima tersangka lainnya, termasuk DMR atau Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, SH, KA, RAP, dan FL.
- Tersangka lainnya juga diduga melakukan kolaborasi akun Instagram untuk menyebarkan ajakan anarki dan membuat tutorial bom molotov.
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein (SH) menjadi tersangka terkait dugaan penghasutan anarkis saat demo di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) malam.
"(Tersangka) SH, itu adalah admin dari Instagram @GM," kata dia
SH disebut melakukan kolaborasi dari akun Instagram lain lalu mengajak aksi perusakan.
"Perannya juga melakukan kolab akun IG untuk ajakan perusakan," katanya.
SH masih dalam pemeriksaan intensif dan dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Selain SH, ada lima tersangka lainnya, termasuk DMR atau Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, SH, KA, RAP, dan FL.
"Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajarkan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng kemudian," kata dia.
Sama dengan SH, tersangka KA selaku admin akun Instagram AMP juga disebut diduga melalukan kolaborasi akun IG untuk menyebarkan ajakan anarki. Sementara RAP lewat akun Instagram miliknya disebut membuat tutorial bom molotov dan menjadi koordinator kurir bom molotov saat aksi demo.
Terakhir, FL dari akun media sosialnya melakukan siarkan live dan mengajak pelajar turun aksi pada 25 Agustus 2025.