Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ahli Pidana Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Cukup Berdasar 2 Alat Bukti
Ahli Hukum Pidana Prof. Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Markus Priyo Gunarto menyatakan penetapan tersangka tidak mewajibkan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka.
  • Menurutnya, Pasal 90 KUHAP baru menetapkan tersangka cukup berdasarkan dua alat bukti.
  • Pendapat itu disampaikan Markus dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah pemeriksaan perlu dilakukan lebih dulu?
Vote Now
Jumat (21/8/2026)

Markus Priyo Gunarto dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Polri dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyampaikan pandangan tentang penetapan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah pemeriksaan perlu dilakukan lebih dulu?
Vote Now
  • What?
    Markus Priyo Gunarto menyatakan penetapan tersangka cukup didasarkan pada dua alat bukti tanpa kewajiban pemeriksaan terlebih dahulu.
  • Who?
    Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto, tim hukum Polri, dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Where?
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Jumat (21/8/2026).
  • Why?
    Markus menjawab pertanyaan tim hukum Polri mengenai apakah Pasal 90 KUHAP mengikuti tafsir putusan MK Nomor 21.
  • How?
    Markus merujuk Pasal 90 KUHAP baru yang mensyaratkan dua alat bukti dan Pasal 92 KUHAP mengenai pencarian tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah pemeriksaan perlu dilakukan lebih dulu?
Vote Now

Pak Markus berkata orang bisa jadi tersangka walau belum diperiksa dulu. Ia bicara di sidang tentang Febrie Adriansyah. Pak Markus bilang aturan KUHAP baru cukup memakai dua alat bukti. Polisi juga tidak harus memeriksa orang itu lebih dulu, walau diperiksa dulu memang lebih baik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah pemeriksaan perlu dilakukan lebih dulu?
Vote Now

Penjelasan Markus mengenai perbedaan KUHAP lama dan KUHAP baru memberi gambaran atas dasar penetapan tersangka yang dibahas dalam sidang. Rujukannya pada Pasal 90, Pasal 92, serta putusan MK Nomor 21 menunjukkan adanya dasar aturan yang menjadi bagian dari penjelasannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah pemeriksaan perlu dilakukan lebih dulu?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menyatakan tidak ada kewajiban seseorang harus diperiksa terlebih dulu sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun hal itu dikatakan Markus saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Polri dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Markus menjelaskan, bahwa memang terdapat perubahan terkait peraturan soal penetapan tersangka dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (lama) kepada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (baru).

Markus menjelaskan, dalam peraturan KUHAP lama ditambah dengan adanya putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang yang akan ditetapkan tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

"Tetapi di dalam Pasal 90 (KUHAP baru) dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu," kata Markus di ruang sidang.

Selain itu menurut Markus, ketentuan dalam Pasal 90 itu juga dapat diperkuat pada rumusan Pasal 92 KUHAP yang di mana apabila tersangka belum ditemukan maka penyidik dapat meminta bantuan pihak lain untuk menemukan seseorang yang diduga bersalah melakukan tindak pidana.

"Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dulu. Karena buktinya di dalam pasal 92 itu masih bisa dicari dengan minta bantuan masyarakat atau media," ujarnya.

Markus menilai, syarat pemeriksaan seseorang terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak bersifat absolut.

Adapun hal itu dikatakan Markus merespons pertanyaan tim hukum Polri soal apakah ketentuan Pasal 90 KUHAP mengikuti tafsir dalam putusan MK Nomor 21.

"Seingat saya bahwa tersangka itu harus diperiksa lebih dulu itu tertuang di dalam ratio decidendi. Tetapi kewajiban untuk memeriksa tersangka itu tidak absolut, tidak mutlak," ujarnya.

"Karena di dalam rangkaian kalimat itu ada kata 'kecuali' itu menjadi tidak mutlak," sambungnya.

Terlebih kata Markus, kewajiban seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak tertuang dalam amar putusan MK Nomor 21 tersebut.

"Kewajiban untuk memeriksa tersangka lebih dahulu itu tidak terbayangkan di dalam amar putusan," kata dia.

Meski tak menampik pemeriksaan idealnya harus dilakukan terlebih dahulu terhadap tersangka, namun dia kembali menegaskan hal itu tidak benar-benar diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sehingga Markus berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak bisa gugur serta merta walaupun belum ada pemeriksaan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya apa? Diperiksa dahulu ya baik, tapi kalau tidak bisa karena ada halangan, ya tidak kemudian membatalkan penetapan tersangka. Karena di dalam ratio decidendi terkait dengan pemeriksaan tersangka itu sifatnya tidak absolut," ujarnya.

Bagikan pandanganmu soal penetapan tersangka

Menurutmu, apakah pemeriksaan perlu dilakukan lebih dulu?

See More
Perlu diperiksa dahulu
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Dua alat bukti cukup

Curated For You

Editorial Team

Related Article