Ahli Pidana Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Cukup Berdasar 2 Alat Bukti

- Markus Priyo Gunarto menyatakan penetapan tersangka tidak mewajibkan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka.
- Menurutnya, Pasal 90 KUHAP baru menetapkan tersangka cukup berdasarkan dua alat bukti.
- Pendapat itu disampaikan Markus dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menyatakan tidak ada kewajiban seseorang harus diperiksa terlebih dulu sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun hal itu dikatakan Markus saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Polri dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Markus menjelaskan, bahwa memang terdapat perubahan terkait peraturan soal penetapan tersangka dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (lama) kepada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (baru).
Markus menjelaskan, dalam peraturan KUHAP lama ditambah dengan adanya putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang yang akan ditetapkan tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
"Tetapi di dalam Pasal 90 (KUHAP baru) dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu," kata Markus di ruang sidang.
Selain itu menurut Markus, ketentuan dalam Pasal 90 itu juga dapat diperkuat pada rumusan Pasal 92 KUHAP yang di mana apabila tersangka belum ditemukan maka penyidik dapat meminta bantuan pihak lain untuk menemukan seseorang yang diduga bersalah melakukan tindak pidana.
"Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dulu. Karena buktinya di dalam pasal 92 itu masih bisa dicari dengan minta bantuan masyarakat atau media," ujarnya.
Markus menilai, syarat pemeriksaan seseorang terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak bersifat absolut.
Adapun hal itu dikatakan Markus merespons pertanyaan tim hukum Polri soal apakah ketentuan Pasal 90 KUHAP mengikuti tafsir dalam putusan MK Nomor 21.
"Seingat saya bahwa tersangka itu harus diperiksa lebih dulu itu tertuang di dalam ratio decidendi. Tetapi kewajiban untuk memeriksa tersangka itu tidak absolut, tidak mutlak," ujarnya.
"Karena di dalam rangkaian kalimat itu ada kata 'kecuali' itu menjadi tidak mutlak," sambungnya.
Terlebih kata Markus, kewajiban seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak tertuang dalam amar putusan MK Nomor 21 tersebut.
"Kewajiban untuk memeriksa tersangka lebih dahulu itu tidak terbayangkan di dalam amar putusan," kata dia.
Meski tak menampik pemeriksaan idealnya harus dilakukan terlebih dahulu terhadap tersangka, namun dia kembali menegaskan hal itu tidak benar-benar diatur dalam peraturan yang berlaku.
Sehingga Markus berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak bisa gugur serta merta walaupun belum ada pemeriksaan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Artinya apa? Diperiksa dahulu ya baik, tapi kalau tidak bisa karena ada halangan, ya tidak kemudian membatalkan penetapan tersangka. Karena di dalam ratio decidendi terkait dengan pemeriksaan tersangka itu sifatnya tidak absolut," ujarnya.




















