Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahli Waris Suparta Tanggung Beban Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Uang pengganti dari terdakwa kasus timah Suparta yang meninggal bakal dibebankan ke ahli waris.
  • Status gugur kasus megakorupsi timah atas terdakwa Suparta tidak menghilangkan pembebanan uang pengganti yang sudah divonis pengadilan.
  • Pengacara negara akan melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara ke ahli waris berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan uang pengganti dari terdakwa kasus timah Suparta yang meninggal dunia bakal dibebankan ke ahli waris.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan kasus megakorupsi timah atas terdakwa Suparta itu kini sudah berstatus gugur.

Namun demikian, status gugur itu tidak serta merta menghilangkan pembebanan uang pengganti yang sudah divonis pengadilan.

"Maka JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

1. Kejaksaan belum melayangkan gugatan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor, maka pengacara negara bakal melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara itu ke ahli waris.

Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa saat ini pihaknya masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Ke ahli waris (gugatannya), di aturannya seperti itu tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu," ujarnya.

2. Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong

Ilustrasi Jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)

Sebelumnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Senin (28/4/2025) sekitar 18.05 WIB. Hanya saja, penyebab kematian dari bos smelter itu belum terungkap.

“Penyebab kematiannya belum ada info, mungkin sakit,” kata Harli saat dihubungi.

Harli belum bisa menjelaskan kronologi tahanan di Lapas Cibinong itu meninggal dunia.

3. Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus timah, Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suparta berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us