Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AHY Prihatin Lukas Enembe Ditahan, Minta Masyarakat Papua Tenang

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Enembe diciduk setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.

1. AHY ungkap prihatin dan berikan doa

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat penetapan nomor urut partai peserta pemilu di KPU, Rabu (14/12/2022). (IDN Times/Yosafat Diva)

Menanggapi hal itu, AHY mengaku prihatin dan memberikan doa supaya Enembe selalu diberikan kesehatan, mengingat kondisinya saat ini yang dikabarkan sedang sakit. Dia juga menuturkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Sehingga Enembe punya hak mencari keadilan.

"Sejak awal kami ingin yakinkan, setiap orang, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan di negerinya sendiri. Oleh karena itu, kami juga memberikan ruang itu kepada bapak Lukas Enembe. Kita tentu prihatin dan sekaligus memberikan doa dan support semoga," kata dia di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (12/1/2023). 

2. AHY imbau masyarakat Papua tetap tenang

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Lebih lanjut AHY berharap kepada masyarakat di Papua untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini.

"Kami juga berharap bahwa masyarakat Papua juga bisa dengan baik menerima situasi ini, tetap tenang dan juga bisa memberikan ruang agar proses hukum bisa dijalankan dengan baik," tutur dia.

3. Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan tersangka dugaan tindakan pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kebutuhan penyidikan.

Dia akan ditahan di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya, Jalan Guntur usai ditangkap pada Selasa (10/1/2023) di Jayapura, Papua.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Namun, Firli mengatakan, Lukas Enembe masih dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan dokter.

"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ujar Firli.

Firli menjelaskan, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Jayapura, Papua. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Lukas Enembe disebut tidak kooperatif.

Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal. KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta. Tak langsung ke KPK, Lukas memang malah dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas Enembe tercatat adalah Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us