AHY: Putusan MK soal Sistem Pemilu adalah Wujud Keadilan Demokrasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut mengucap syukur karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Maka, kekhawatiran yang sudah disampaikan sejak awal bahwa bakal ada kemunduran demokrasi dalam pemilu mendatang, tidak menjadi kenyataan.
"Alhamdulilah, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem pemilu tetap dengan proporsional terbuka pada pemilu 2024," ujar AHY dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).
Putusan MK itu, kata AHY, merupakan wujud dari keadilan yang berpihak pada kedewasaan demokrasi. Hukum di Indonesia telah berpihak pada hak rakyat sesuai amanat reformasi.
Apalagi sejak awal Partai Demokrat sudah keras dan tegas menolak usulan sistem pemilu kembali diberlakukan tertutup. Bagi AHY, sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan terbaik dan relevan dalam demokrasi yang majemuk serta dinamis.
1. Wakil MK sebut sistem proporsional terbuka lebih sesuai dengan pemilu yang tertulis di UUD 1945

Sementara, menurut Wakil Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, alasan pihaknya menetapkan pemilu 2024 menggunakan proporsional terbuka lantaran metode itu yang lebih sesuai di dalam UUD 1945. Ia mengatakan ide pelaksanaan Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup hanya muncul satu kali sejak Pemilu pertama pada 1955. Namun usulan menggunakan sistem proporsional tertutup dimaksudkan untuk sementara.
"Sistem proporsional terbuka lebih (sesuai) dengan Pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945," ungkap Saldi ketika memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis siang.
Ia menambahkan sistem pemilu apapun memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Menurutnya, politik uang dapat terjadi pada Pemilu dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Selain itu, ia berpendapat fenomena ini tak bisa langsung dihapuskan dengan mengubah pasal dalam UU Pemilu.
2. Mahkamah Konstitusi usulkan tiga langkah untuk cegah terjadinya praktik politik uang

MK menilai ada tiga langkah yang dapat diambil pemangku kepentingan dalam menyelesaikan politik uang. Pertama, partai harus meningkatkan komitmen untuk tidak menggunakan politik uang. Kedua, penyelenggara pemilu harus tegas dalam menegakkan hukum.
Selain itu, pemerintah harus memberikan efek jera terhadap partai politik yang melakukan politik uang. Hukuman yang diberikan adalah permohonan pembubaran partai politik yang terbukti melakukan politik uang.
"Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan menolerir politik uang," ujar Saldi.
3. Demokrat ajak publik ikut kawal dari dekat Pemilu 2024

Sementara, Ketum Demokrat, AHY mengajak publik untuk tetap mengawal pemilu 2024 supaya bisa berlangsung demokratis, jujur dan adil. "Mari kita kawal agar bisa mewujudkan perubahan dan perbaikan," kata putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Sesuai tahapan pemilu, pemungutan suara untuk memilih capres dan calon wakil presiden bakal digelar serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.