Kata Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu Beda dari Bocorannya

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengucap syukur karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan metode proporsional terbuka. Putusan itu sesuai dengan harapannya sejak awal ketika ia mendengar bahwa putusan hakim konstitusi akan kembali memberlakukan secara tertutup.
"Saya ucapkan syukur Alhamdulilah atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Saya sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang sempat disampaikan bahwa MK akan kembali memberlakukan penerapan sistem tertutup, tidak menjadi kenyataan," ungkap Denny seperti dikutip dari keterangan tertulis yang ditulis dari Melbourne, pada Kamis (15/6/2023).
Selain itu, dengan MK tetap mempertahankan proporsional terbuka maka hal tersebut turut menandakan kedaulatan rakyat. Apalagi hal itu diperkuat dari penolakan delapan fraksi parpol yang ada di parlemen. Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) juga pernah menampilkan 80 persen responden menginginkan tidak ada perubahan soal metode pemilu.
1. Denny Indrayana apresiasi putusan MK soal gugatan sistem pemilu

Lebih lanjut, ia juga mengucapkan terima kasih atas pemberitaan yang luas mengenai unggahannya di media sosial. Ia mengaku lantang bersuara demi bisa mengawal secara efektif proses pengambilan keputusan soal metode pemilu.
"Mudah-mudahan hal itu berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif ketika MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," katanya.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi putusan MK yang tetap mempertahankan metode pemilu dengan proporsional terbuka. Menurutnya, putusan hakim konstitusi itu komprehensif, mudah dibaca alur dan konsisten logikanya.
"Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapat penguatan adalah soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy. Hal itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang yang melibatkan presiden, DPR dan DPD," tutur dia.
Sehingga, MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.
2. Denny Indrayana apresiasi ia tak dilaporkan MK ke polisi, melainkan ke organisasi advokat

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi sikap hakim konstitusi yang memilih untuk melaporkan dirinya ke organisasi advokat tempatnya mendapat izin praktik beracara. Hal itu lebih baik dibandingkan dilaporkan ke polisi.
"Saya mengapresiasi MK tidak memilih jalur pidana dan menggunakan tangan paksa negara. Artinya, memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny.
Ia berdalih lantaran bersuara karena sesuai dengan perannya sebagai akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara. Denny mengutip UU Guru dan Dosen yang tertulis di mana profesi itu wajib menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
"Kalaupun nanti dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim di Indonesia, agar bisa menghadirkan keadilan," tutur dia.
3. Hakim konstitusi nilai cuitan Denny Indrayana telah menghancurkan kredibilitas MK

Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjelaskan penyampaian keputusan mengenai gugatan sistem proporsional pemilu baru dilakukan secara internal pada 7 Juni 2023. Itu sebabnya tuduhan mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana, bahwa MK telah mengambil keputusan sejak akhir Mei 2023 tidak benar.
"Diputus 7 Juni, diucapkan 15 Juni, artinya sebelum 7 Juni belum ada putusan dan belum ada posisi hakim," ungkap Saldi ketika memberikan keterangan pers di gedung MK hari ini.
Ia menambahkan informasi yang diklaim Denny sebagai bocoran soal putusan MK itu dianggap telah merugikan MK secara institusi.
"Karena seolah itu bocor dan diketahui pihak luar, padahal putusan itu baru terjadi tanggal 7 sebelum itu belum ada putusan," tutur Saldi.