Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup

Selebgram Ajudan Pribadi ditahan usai jadi tersangka (IDN Times/istimewa)
Selebgram Ajudan Pribadi ditahan usai jadi tersangka (IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times - Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar meminta maaf setelah dirinya ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Ya saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

1. Uang hasil penipuan diakui demi memenuhi kebutuhan hidup

Selebgram Ajudan Pribadi ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan (IDN Times/istimewa)
Selebgram Ajudan Pribadi ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan (IDN Times/istimewa)

Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” ujar dia.

2. Kronologi Ajudan Pribadi tipu temannya

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Syahduddi menerangkan, kejadian bermula saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli mobil tersebut. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp750 juta pada 6 Desember 2021 dan sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.

"Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar dia.

3. Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka penipuan

Selebgram Ajudan Pribadi ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan (IDN Times/istimewa)
Selebgram Ajudan Pribadi ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan (IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menipu temannya sendiri dengan modus menjual mobil mewah.

Syahduddi menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," katanya.

Syahdudi mengatakan kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, ia kemudian dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Ancaman pidana selama 4 tahun," ujar dia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us