Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akar Beda Pendapat MUI Pusat dengan PWNU Jatim soal Vaksin AstraZeneca

ilustrasi perusahaan farmasi AstraZeneca (pbs.org)
ilustrasi perusahaan farmasi AstraZeneca (pbs.org)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus Wasekjen MUI Bidang Fatwa, Ahmad Fahrur Rozi, mengakui sempat ada perbedaan pandangan pada penetapan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Khususnya, dia menyebutkan sempat meminta dissenting opinion, tetapi hal itu tidak ada pada kegiatan MUI.

"Waktu rapat, saya bilang ini suci, tapi karena ini keputusan kolektif komisi fatwa mengatakan najis, ya silakan. Saat itu, saya minta dissenting opinion kalau boleh, tapi tidak ada tradisi itu di MUI," katanya pada acara Ngobrol Seru: Polemik Vaksin AstraZeneca, Halal atau Haram? di akun instagram IDN Times, Rabu (24/3/2021).

1. NU dan MUI beda pandangan soal penetapan kehalalan sebuah produk

Logo Halal MUI (Website/halalmui.org)
Logo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Pria yang akrab dipanggil Gus Fahrur itu mengatakan, memang NU dan MUI memiliki beda pandangan soal halal atau haramnya sebuah produk. Lebih lanjut, Gus Fahrur menjelaskan NU menjatuhkan hukum kepada produk akhir, bukan pada prosesnya.

"Ini vaksin, saya tanya pada ada babinya enggak? Enggak ada. Selesai, hukumnya cukup di sini sebagai pemakai produk," katanya.

Dia mencontohnya, apabila seseorang membeli manisan mangga. Maka orang tersebut tidak perlu memikirkan apakah di mana mangga itu tumbuh, tanah sengketa atau bukan.

2. MUI Pusat dan MUI Jatim berbeda pendapat soal halal-haram AstraZeneca

default-image.png
Default Image IDN

Dia juga menyampaikan alasan mengapa MUI Pusat dengan Jatim berbeda pendapat soal halal atau haram vaksin AstraZeneca. Sebab, MUI Jatim lebih berpegang kepada ajaran NU.

"Kalau fikih NU jelas (halal)," katanya.

3. Pernyataan haram MUI menimbulkan kerancuan di masyarakat

default-image.png
Default Image IDN

Gus Fahrur telah menyampaikan kepada MUI Pusat tak berkutat pada hukum haram atau halal, tetapi lebih kepada boleh atau tidak boleh vaksin AstraZeneca digunakan. Hal itu yang dapat membuat masyarakat mengalami kerancuan.

"Kan pada akhirnya MUI bilang itu boleh, tapi haram. Lah ini yang membuat orang rancu. Juga, ada embel-embel mengandung babi. Ini kan rancu, mengandung babinya di mana?" ujar Gus Fahrur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us