Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AKBP Bambang Kayun Akan Didakwa KPK Terima Suap Rp57,1 Miliar

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - AKBP Bambang Kayun akan segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan medakwanya menerima suap senilai Rp57,1 miliar.

"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57, 1 Miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

1. Bambang Kayun akan diadili di Jakarta

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK menjelaskan Tim Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bambang Kayun. Ia akan diadili di PN Jakarta Pusat.

"Selanjutnya Tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

2. AKBP Bambang Kayun disebut terima suap dan gratifikasi

KPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Bambang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan gak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Ia akan segera diadili dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).

KPK pun kembali memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun. Ia kembali ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," ujarnya.

3. AKBP Bambang Kayun setidaknya menerima Rp50 M dari banyak pihak

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK baru menetapkan tersangka tunggal dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang Kayun diduga disuap Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.

Bambang Kayun diduga telah menerima setidaknya Rp50 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditelusuri KPK melalui pencarian bukti dan penerimaan saksi.

Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us