Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Wamen HAM Minta Pelaku Diburu

- Wamen HAM Mugiyanto mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan menegaskan kekerasan terhadap pembela HAM tidak bisa ditoleransi di negara hukum.
- Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan agar pelaku dan motif serangan dapat terungkap serta memberi efek jera bagi pelaku kekerasan.
- Kementerian HAM berkomitmen mengawal proses hukum, memastikan perlindungan bagi pembela HAM, serta memasukkan penguatan perlindungan ini dalam revisi Undang-Undang HAM yang sedang disusun.
Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, mengecam keras penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta pada Kamis (12/3/2026) malam. Mugiyanto menegaskan, kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung hukum dan prinsip HAM.
“Hal seperti ini tidak boleh dinormalisasi. Aparat penegak hukum harus bertindak,” kata Mugiyanto dalam pernyataan resminya, Jumat (13/3/2026).
1. Tindakan yang merusak rasa aman warga negara sekaligus cederai prinsip demokrasi

Dia menekankan setiap warga negara berhak menyampaikan pandangan, kritik, maupun advokasi terhadap isu-isu publik tanpa harus hidup dalam ancaman kekerasan. Menurutnya, serangan terhadap individu yang menjalankan kerja-kerja pembelaan HAM merupakan tindakan yang merusak rasa aman warga negara sekaligus mencederai prinsip demokrasi.
Mugiyanto juga menilai tindakan tersebut berpotensi merusak komitmen pemerintah dalam agenda pembangunan nasional, termasuk visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam program Asta Cita.
2. Minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Andrie

Dia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara serius dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum.
“Peristiwa ini harus diungkap secara jelas, baik pelaku maupun motif di balik serangan tersebut,” ujarnya.
3. Kementerian HAM akan mengawal perkembangan penanganan kasus ini

Mugiyanto menambahkan negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara terlindungi dari tindakan kekerasan, termasuk mereka yang bekerja memperjuangkan hak asasi manusia.
Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM juga telah dimasukkan dalam rencana perubahan Undang-Undang HAM yang saat ini sedang disusun pemerintah.
Dia juga menyampaikan keprihatinan kepada Andrie Yunus dan keluarganya atas peristiwa tersebut.
“Kami berharap Saudara Andrie Yunus mendapatkan penanganan medis terbaik dan dapat segera pulih,” kata Mugiyanto.
Kementerian HAM, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini serta mendorong proses hukum berjalan serius dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali.
















