Alasan Kejagung Tak Proses Pidana Kajari Jakbar: Lalai Pengawasan

- Hendri dinilai lalai pengawasan dalam kasus penggelapan barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
- Jaksa Azam dinilai yang paling aktif dalam konstruksi kasus, sehingga Hendri hanya mendapatkan sanksi pencopotan jabatan.
- Kejagung memastikan kasus Hendri tidak dibawa ke pidana karena sudah dicopot dari jabatannya sebagai sanksi paling berat.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya tak memproses pidana Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro. Meskipun, ia telah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pencopotan ini merupakan sanksi yang paling berat untuk Hendri.
“Sudah sanksi paling berat itu,” kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
1. Hendri dinilai lalai pengawasan

Dalam kasus ini, Hendri dinilai hanya lalai menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga, terjadi skandal yang dilakukan oleh bawahannya.
“Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak dilaksanakan dengan baik. Kalau Kajari melaksanakan pengawasan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu,” ujar dia.
2. Jaksa Azam dinilai yang paling aktif

Oleh karena itu, Kejagung memastikan Hendri hanya mendapatkan sanksi pencopotan jabatan. Sebab, dalam konstruksi kasus, Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang dinilai aktif.
“Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu,” kata Anang.
3. Kejagung pastikan kasus Hendri tak dibawa ke pidana

Hal itulah yang menjadi dasar Jaksa Pengawas (Jamwas) saat memproses kasus ini tidak menjatuhkan pidana terhadap Hendri.
“Yang jelas sudah sanksinya sudah copot dari jabatan,” kata Anang saat ditanya soal kemungkinan pidana terhadap Hendri.
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Azam telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu. Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian.
Ia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Jumlahnya mencapai Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.