Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Besok Alexis Benar-benar Dipastikan Tutup, Begini Kronologinya

Besok Alexis Benar-benar Dipastikan Tutup, Begini Kronologinya
IDN Times/Helmi Shemi
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintah provinsi DKI Jakarta memastikan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel yang mengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis. Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Selasa (27/3) sore.

Berikut kronologi pencabutan TDUP PT Grand Ancol Hotel.

1. Telah lakukan pemeriksaan sebelumnya berdasarkan laporan

Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan lengkap. Mulai dari laporan praktik-praktik yang melanggar. Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu media cetak.

“Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kita tindaklanjuti kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

2. Pengeluaran surat yang pemberitahuan dan pencabutan TDUP

Jumat (23/3) Pemprov DKI mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel bahwa pada sehari sebelumnya, Kamis (22/3), telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP usaha mereka.

3. Tutup usaha atau Pemprov akan bertindak

Surat itu berisikan perintah penutupan seluruh kegiatan usaha PT Grand Ancol Hotel. Mereka diberi waktu hingga Rabu (28/3). Jika tidak, Pemprov DKI akan melakukan penindakan.

“PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan,”  ujar Anies.

 

 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi

Related Articles

See More

Cara Jakarta Jaga Ketahanan Pangan

25 Mei 2026, 09:43 WIBNews