Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Hukum Sebut Prabowo Bakal Kirim Surpres Capim KPK ke DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo akan mengusulkan nama-nama capim KPK ke DPR.
  • Nama-nama calon pimpinan KPK bisa berubah bergantung pada keputusan Presiden.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan bersurat kembali ke DPR untuk mengusulkan nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Supratman mengatakan, pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden RI terkait calon pimpinan KPK. Dalam waktu dekat, Presiden Prabowo Subianto akan menanggapi surat tersebut.

"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada Presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).

1. Nama-nama capim bisa berubah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Supratman menambahkan, nama-nama capim KPK tersebut nantinya bisa saja berubah dan tidak mengikuti yang telah diusulkan oleh panitia seleksi (pansel) KPK. 

Menurut dia, semua keputusan terkait nama-nama capim KPK tersebut masih sangat bergantung dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung Presiden atau mau membentuk yang lain, kita tergantung Presiden," kata dia.

2. Pansel pimpinan KPK bisa berubah?

Menkumham RI Supratman Andi Agtas bicara kelanjutan RUU Pilkada. (IDN Times/Amir Faisol)
Menkumham RI Supratman Andi Agtas bicara kelanjutan RUU Pilkada. (IDN Times/Amir Faisol)

Kemudian, Supratman juga mengungkapkan, pansel pimpinan KPK juga bisa saja berubah bergantung dengan kemauan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Baleg DPR RI 2019-2024 itu mengaku telah memberikan sejumlah pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait diperlukannya pansel pimpinan KPK atau tidak.

"Ya, tergantung Presiden. Nanti setelah itu kan kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu aja," kata dia.

"Iya soal surpresnya, makanya tunggu aja surpres dari Presiden terkait dengan hal itu," lanjut dia lagi.

3. Jokowi sempat setor 10 nama ke DPR jelang lengser

Presiden Jokowi resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo sempat menyerahkan nama 10 calon pimpinan KPK melalui surat presiden kepada DPR menjelang akhir masa jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Ari Dwipayana, yang saat itu masih menjabat sebagai Staf Khusus Presiden, pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu.

"⁠Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," ujar dia.

Kala itu, Ari menjelaskan, surpres itu ditandatangani Presiden Jokowi masih sesuai dengan ketentuan. 

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, Presiden harus mengeluarkan surpres dan menyerahkan nama calon ke DPR selambatnya 14 hari kerja.

"Pansel menyampaikan kepada Presiden tanggal 1 Oktober 2024," ujarnya.

Adapun nama-nama yang diusulkan ke DPR sebagai berikut:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Djoko Poerwanto
  4. Fitroh Rohcahyanto
  5. Ibnu Basuki Widodo
  6. Ida Budhiati
  7. Johanis Tanak
  8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  9. Poengky Indarti
  10. Setyo Budiyanto

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us