Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Hukum Kaji Usulan DPR soal Perubahan Diksi Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengaku masih akan mengkaji usulan perubahan diksi dari perampasan aset menjadi pemulihan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Supratman mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji usulan tersebut terkait urgensi perubahan diksi "perampasan aset" tersebut.

"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya," ujar Supratman, saat ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2204).

"Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," lanjut dia.

1. DPR kaji perlunya UU baru untuk pemberantasan korupsi

Ahmad Doli Kurnia dalam acara HUT ke-79 RI by IDN Times pada Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Jihan A'liifah)

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengklaim, DPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang juga menjadi semangat Presiden RI Prabowo Subianto selama lima tahun mendatang.

Doli mengatakan, DPR saat ini masih terus menggodok revisi undang-undang dalam bidang pemberantasan korupsi untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional.

"Kita cari untuk melakukan pemberantasan itu regulasi apa saja yang diperlukan, undang-undang apa saja yang diperlukan," kata Doli.

Indonesia disampaikan Doli sudah memiliki undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai instrumen dalam pemberantasan korupsi.

"Apakah perlu ditambah dengan undang-undang yang lain, termasuk undang-undang perampasan aset. Nah ini yang sedang kita kaji," kata dia.

2. Usul diksi perampasan aset diubah jadi pemulihan aset

Ihwal revisi undang-undang perampasan aset yang saat ini tengah menjadi pembahasan, Doli lantas mengusulkan supaya diksi pemberantasan itu lebih baik diganti menjadi "pemulihan" aset.

Sebab, menurut Doli, bila merujuk terhadap United Nation Convention Against Corruption yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, di sana ditulis "stolen asset recovery."

Dia berpandangan kalau undang-undang tersebut mau disahkan lebih baik penggunaan diksi perampasan itu diganti menjadi "pemulihan."

"Kalaupun kita perlu membuat undang-undang itu, mungkin juga perlu dipertimbangkan judulnya juga tidak perampasan aset, bisa jadi pemulihan aset, atau pengelolaan aset," tutur dia.

3. DPR tak mau RUU Perampasan Aset jadi momok menakutkan

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, Anggota Baleg DPR RI Muhammad Kholid tidak mau keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi momok yang menakutkan bagi kehidupan berpolitik di Indonesia.

Kholid lantas meminta pandangan dari para narasumber yang dihadirkan bagaiman RUU Perampasan Aset ini bisa memperbaiki secara sistemik terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia pun mempertanyakan apakah memang RUU Perampasan Aset tersebut dapat menjadi sebuah alat politik yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau kita lihat bisa disaksikan juga bagaimana negara-negara lain menjalankan RUU Perampasan Aset itu succesfull, sehingga kita bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us